Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP60796702
KABUPATEN MAGELANG, 09 Sep 2023
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 104 tahun 2019 tentang Penggunaan Kertas HVS dan No. 109 Tanda Tangan Elektronik (TTE) menegaskan bahwa Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, serta Akta Perceraian dicetak menggunakan Kertas HVS dan sudah TTE sehingga tidak perlu lagi dilakukan legalisir dokumen Pada tanggal 2 September 2023 masa saya sudah jauh jauh dari Semarang mau bayar pajak kendaraan ditolak karena kartu keluarga dianggap tidak asli padahal sekarang kan sudah melalui TTE dan hanya cukup print menggunakan kertas HVS. Mohon untuk diperbaiki layanan dan internalisasi terkait peraturan tersebut Terus biaya retribusi parkir Rp4000,- untuk mobil apakah sudah sesuai dengan aturan retrubusi kab magelang?
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 10 September 2023 - 06:55 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 11 September 2023 - 07:52 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Aduan diterima. Kami koordinasikan dg unit terkait
Progress
Selasa, 12 September 2023 - 09:11 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Halo kak,
Sebelumnya kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang kaka alami. Aduan kaka telah kami koordinasikan dengan pihak terkait (Samsat Kab. Magelang), berikut penjelasannya :
1. Telah dilakukan koordinasi dengan Baur STNK Kabupaten Magelang Aiptu Gunawan terkait persyaratan penerbitan STNK maupun pengesahan STNK melampirkan identitas diri (KTP) atau Kartu Izin Tinggal tetapi terbatas untuk Warga Negara Asing (WNA) sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2021
2. Pengelola retribusi parkir di lingkungan Samsat kabupaten Magelang adalah pihak ketiga (sesuai surat perjanjian Nomor 974 / 004 tanggal 30 Desember 2022). Telah disampaikan kepada pihak penyewa untuk dilakukan kajian ulang terkait tarif retribusi parkir.
Demikian penjelasan dari pihak Samsat Kabupaten Magelang atas aduan kaka, mohon untuk menjadikan maklum. Terima kasih
Progress
Selasa, 12 September 2023 - 09:21 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terlampir kami sertakan bukti klarifikasi resmi dari pihak Samsat Kabupaten Magelang atas aduan kaka. Kami mengucapkan terima kasih atas saran dan kritik yang membangun untuk perbaikan layanan kami kedepan.
Salam sehat selalu
Selesai
Selasa, 12 September 2023 - 09:22 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Aduan selesai ditindaklanjuti. Terima kasih