Rincian Aduan : LGWP60796702

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 09 Sep 2023

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 104 tahun 2019 tentang Penggunaan Kertas HVS dan No. 109 Tanda Tangan Elektronik (TTE) menegaskan bahwa Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, serta Akta Perceraian dicetak menggunakan Kertas HVS dan sudah TTE sehingga tidak perlu lagi dilakukan legalisir dokumen Pada tanggal 2 September 2023 masa saya sudah jauh jauh dari Semarang mau bayar pajak kendaraan ditolak karena kartu keluarga dianggap tidak asli padahal sekarang kan sudah melalui TTE dan hanya cukup print menggunakan kertas HVS. Mohon untuk diperbaiki layanan dan internalisasi terkait peraturan tersebut Terus biaya retribusi parkir Rp4000,- untuk mobil apakah sudah sesuai dengan aturan retrubusi kab magelang?

0 Orang Menandai Aduan Ini