Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP60794647
Selesai
Public
KABUPATEN PURBALINGGA, 31 May 2018
Sugeng siang Pak.Gubernur. Pembuatan SKCK di Purbalingga kok masih ribet ya, harus ada pengantar desa, ke polsek dan lalu baru ke polres. Sedangkan saya baca diwebsite polda jateng sudah tidak memerlukan hal semacam itu lagi, tinggal mmbawa persyaratan dan datang ke polres bisa langsu
Disposisi
Kamis, 31 Mei 2018 - 12:34 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah