Rincian Aduan : LGWP60794647

Selesai Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 31 May 2018

Sugeng siang Pak.Gubernur. Pembuatan SKCK di Purbalingga kok masih ribet ya, harus ada pengantar desa, ke polsek dan lalu baru ke polres. Sedangkan saya baca diwebsite polda jateng sudah tidak memerlukan hal semacam itu lagi, tinggal mmbawa persyaratan dan datang ke polres bisa langsu

0 Orang Menandai Aduan Ini