Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP60767398

Rincian Aduan

LGWP60767398

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
26 Jun 2025
0 ditandai
Mohon teruskan ke kota semarang,,sebelumnya saya sudah buat aduan ke laporsemar kode https://laporsemar.semarangkota.go.id/detail/90f972e3-d159-4c37-b7f3-722cef0749f0 namun katanya wewenang provinsi lalu saya buat laporgub dengan kode https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP70258580.html ,kata pihak provinsi pada jawaban poin no 2 jika usulan saya ingin dibahas dan direalisasikan suruh buat laporan dan usulan ke Kelurahan dan kecamatan setempat wilayah tersebut,,mohon diteruskan ke kecamatan kelurahan di wilayah tersebut terimakasih

Disposisi

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:36 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - KECAMATAN PEDURUNGAN

Progress

Kamis, 03 Juli 2025 - 09:22 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas informasinya. Setelah dirapatkan oleh tim, petunjuk disebutkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah bahwa untuk pemasangan gason dapat dilakukan namun dari pelapor dapat mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada pemangku wilayah. Surat kemudian akan diteruskan ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah sehingga Dinas Perhubungan Kota Semarang akan membantu mengawasi karena tembusannya langsung kepada Dinas Perhubungan Jawa Tengah. Silakan dapat mengirimkan surat kepada pemangku wilayah terlebih dahulu. Terima kasih.

Selesai

Kamis, 03 Juli 2025 - 09:22 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas informasinya. Setelah dirapatkan oleh tim, petunjuk disebutkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah bahwa untuk pemasangan gason dapat dilakukan namun dari pelapor dapat mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada pemangku wilayah. Surat kemudian akan diteruskan ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah sehingga Dinas Perhubungan Kota Semarang akan membantu mengawasi karena tembusannya langsung kepada Dinas Perhubungan Jawa Tengah. Silakan dapat mengirimkan surat kepada pemangku wilayah terlebih dahulu. Terima kasih.