Kepada Yth.
Pimpinan Instansi Pembina / Pengawas Aparatur & Aset Negara
(u.p. Inspektur Daerah / Kepala Badan Kepegawaian terkait)
di Tempat
Perihal: Laporan Pelanggaran Berat Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi oleh Non-ASN (Anak Oknum), Insiden Lalu Lintas, serta Desakan Pelacakan Instansi Pemilik Mobil Dinas H 1196 XF
Dengan hormat,
Bersama surat ini, saya menyampaikan laporan resmi terkait tindakan pelanggaran berat disiplin operasional, penyalahgunaan wewenang, dan penyelewengan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD). Karena status kepemilikan aset ini belum diketahui oleh publik—apakah milik Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi, atau Instansi Vertikal Pusat yang berada di wilayah Semarang—kami mendesak pihak berwenang untuk melakukan pelacakan silang dengan rincian fakta sebagai berikut:
- Objek Kendaraan: Mobil Dinas Nomor Polisi H 1196 XF (Instansi pemilik mohon dilacak melalui sistem database kendaraan dinas/Samsat).
- Waktu Temuan: Minggu, 05 Juli 2026.
- Fakta Pelanggaran Terbukti di Lapangan:
- Penyalahgunaan oleh Non-Aparatur (Anak Oknum): Kendaraan dinas operasional ini secara nyata disalahgunakan di luar hari kerja untuk kepentingan personal (jalan-jalan).Lebih fatal lagi, pengemudi kendaraan dinas tersebut diketahui merupakan anak/keluarga dari oknum pejabat/ASN terkait (bukan personil resmi yang berhak).
- Kelalaian Berkendara & Merugikan Publik: Akibat dikemudikan oleh pihak yang tidak berhak dan tidak kompeten, kendaraan dinas ini dioperasikan secara ceroboh hingga sempat menyenggol kaca spion pengguna jalan lain di lapangan. Tindakan egois ini sangat merusak martabat instansi pemerintahan.
- Dudukan TNKB Tidak Permanen: Plat nomor (TNKB) depan dan belakang kendaraan ini sengaja menggunakan model lepas-pasang (tidak permanen) untuk mempermudah penyamaran identitas dan menghindari pengawasan masyarakat.
- Dasar Hukum Pelanggaran:
- Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (UU Tipikor): Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana jabatan demi kepentingan pribadi yang merugikan keuangan negara/daerah (terkait fasilitas operasional/BBM).
- Peraturan Disiplin Pegawai (PP No. 94/2021 atau regulasi kepegawaian kementerian terkait): Pelanggaran berat terhadap kewajiban memelihara dan mempergunakan barang milik negara hanya untuk kepentingan dinas resmi.
Oleh karena itu, saya mendesak pimpinan pengawas tertinggi/APIP untuk mengambil tindakan tegas berupa:
- Pelacakan Silang Instansi Pemilik: Segera melacak identitas instansi induk pemegang mobil dinas H 1196 XF (apakah Pemkot, Pemprov, atau Vertikal) berkoordinasi dengan database Samsat/Bapenda.
- Sanksi Disiplin Berat Oknum Pelanggar: Setelah instansi induk ditemukan, wajib diberikan sanksi disiplin tingkat berat kepada oknum aparatur penanggung jawab unit karena kelalaiannya membiarkan fasilitas negara dikuasai oleh anak/pihak luar non-dinas.
- Penarikan Unit & Pencabutan Hak Fasilitas: Mencabut hak penguasaan kendaraan dinas dari oknum tersebut secara permanen karena terbukti tidak amanah menjaga aset negara.
- Standardisasi Fisik Permanen & Labelisasi: Memerintahkan pembongkaran dudukan plat nomor lepas-pasang tersebut dan menggantinya dengan braket yang dibaut permanen / paku keling (baut mati) pada bagian depan dan belakang, serta wajib ditempeli stiker labelisasi identitas instansi resmi.
Hormat Saya,
Masyarakat Peduli Akuntabilitas Aset Negara
MOHON PERHATIAN ADMIN LAPORGUB: