Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP60585608

Rincian Aduan

LGWP60585608

Selesai Public
KABUPATEN BOYOLALI
22 May 2022
0 ditandai
Yth. Bapak Gubernur Ganjar Pranowo Bapak, saya Mei 2021 lalu membeli sebidang tanah kavling secara lunas, sudah proses ukur Juli 2021 tetapi sampai sekarang Mei 2022 gambar pengukuran masih di pengukur. Bahkan berdasarkan informasi dari teman, kami harus membayar "biaya percepatan" dahulu ke pengukur agar hasil pengukuran tsb diproses di kantor BPN. Bukan hanya sekadar uang terima kasih, tetapi jumlahnya besar, Pak. Jelas memberatkan rakyat dan menyalahi undang-undang, Pak. Tanah belum bisa dibangun, uang yg seharusnya bisa untuk modal tertahan karena sertifikat tak kunjung jadi. Pak, mohon agar ditindaklanjuti praktik semacam ini karena pasti bukan saya saja yg menjadi "korban".

Disposisi

Minggu, 22 Mei 2022 - 19:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 23 Mei 2022 - 09:02 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas Laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali.  

Selesai

Selasa, 24 Mei 2022 - 15:33 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantah Boyolali :
Terkait aduan di laporgub tanggal 22/05/2022 atas nama lelananging jagad, berdasarkan pengecekan di aplikasi kkp no berkas 22457/2022,  dan didaftarkan pada loket pelayanan Kantor Pertanahan Kab.Boyolali tgl 7/4/2022, pada saat ini posisi berkas sudah pada tahapan penerbitan Surat Ukur dan DI.307 dan lanjut  berkas dalam proses penerbitan sertipikat..bukti proses penerbitan sertipikat terlampir...
Sebelumnya kami ucapkan terimakasih dan mohon maaf untuk ketidaknyamannya..
Terimakasih...????