Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP60528919
Rincian Aduan
LGWP60528919
Selesai
Public
Lampiran
ESDM cabdin Lawu,, CV Dylan putra desa bubakan kec Girimarto kab Wonogiri,tolong disikapi kmrin didatangi ESDM berhenti 2 hari saja,,skg berproduksi lagi,ijin lingkungan blm ada ijin operasi produksi jg blm ada, ni rawan bencana , perhatikan kaidah penambangan yg baik, KTT juga tidak ada, mohon pak jangan sembrono masalah alam dijaga..#bupati Wonogiri #lhk Wonogiri,,
Disposisi
Selasa, 14 November 2023 - 07:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Selasa, 14 November 2023 - 10:01 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Sabtu, 18 November 2023 - 14:13 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Hal ini merupakan pelaporan kembali yang sebelumnya telah dilaporkan dan telah ditindaklanjuti oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Sewu Lawu pada tanggal 30 Oktober 2023 dengan menghentikan kegiatan penambangan di lapangan, karena CV Dilan Putra telah memiliki IUP tahap eksplorasi namun sudah melakukan kegiatan penambangan.2. Pada hari Selasa tanggal 14 November 2024 Cabang Dinas ESDM Wilayah Sewu Lawu melakukan koordinasi dengan POLRES Wonogiri untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan bahwa sesuai dengan pasal UU No.3 Tahun 2020 Pasal 169 Ayat (2); pemegang IUp Tahap Eksplorasi apabila melakukan kegiatan penambangan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 milyar.3. Pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 POLRES wonogiri melakukan pengecheckan lapangan, dan dilokasi tidak dijumpai kegiatan penambangan, atau kegiatan penambangan berhenti.4. Cabang Dinas ESDM wilayah sewu lawu kembali memanggil pemilik ijin untun menegaskan kembali untuk tidak melakukan kegiatan penambangan sebelum IUP OP terbit dan pemilik IUP agar segera melanjutkan proses ijin yang saat ini dalam tahap penyusunan laporan eksplorasi, persetujuan lingkungan dan penyususnan dokumen teknoekonomi.
1. Hal ini merupakan pelaporan kembali yang sebelumnya telah dilaporkan dan telah ditindaklanjuti oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Sewu Lawu pada tanggal 30 Oktober 2023 dengan menghentikan kegiatan penambangan di lapangan, karena CV Dilan Putra telah memiliki IUP tahap eksplorasi namun sudah melakukan kegiatan penambangan.2. Pada hari Selasa tanggal 14 November 2024 Cabang Dinas ESDM Wilayah Sewu Lawu melakukan koordinasi dengan POLRES Wonogiri untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan bahwa sesuai dengan pasal UU No.3 Tahun 2020 Pasal 169 Ayat (2); pemegang IUp Tahap Eksplorasi apabila melakukan kegiatan penambangan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 milyar.3. Pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 POLRES wonogiri melakukan pengecheckan lapangan, dan dilokasi tidak dijumpai kegiatan penambangan, atau kegiatan penambangan berhenti.4. Cabang Dinas ESDM wilayah sewu lawu kembali memanggil pemilik ijin untun menegaskan kembali untuk tidak melakukan kegiatan penambangan sebelum IUP OP terbit dan pemilik IUP agar segera melanjutkan proses ijin yang saat ini dalam tahap penyusunan laporan eksplorasi, persetujuan lingkungan dan penyususnan dokumen teknoekonomi.
Selesai
Sabtu, 18 November 2023 - 14:14 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih
terima kasih