Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP60517621
Rincian Aduan
LGWP60517621
Selesai
Public
Assalamualaikum pak gubernur, maaf saya mau melapor kepada bapak bahwa di kecamatan saya mranggen belanja fingerprint pakai dana BOS di arahkan dari korwil dinas pendidikan dan kebudayaan supaya belanja di satu toko bapak, bukanya itu menyalahi aturan pak, kesanya jadi ada sebuah proyek dari toko tersebut dengan pihak korwil, tolong di tinjau pak. Trimakasih, berikut saya lampirkan bukti pesan singkat dari WA
Disposisi
Sabtu, 12 Desember 2020 - 15:29 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Sabtu, 12 Desember 2020 - 15:56 WIBKabupaten Demak
aduan kami terima dan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait
Progress
Sabtu, 12 Desember 2020 - 15:57 WIBKabupaten Demak
aduan kami terima dan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Sabtu, 12 Desember 2020 - 21:48 WIBKabupaten Demak
Yth. Ibu Wahyuningsih Rahayu,
di Batursari,
Mranggen.
di Batursari,
Mranggen.
Menanggapi laporan panjenengan, dengan ini kami sampaikan bahwa sesuai SE Mendikbud no 8 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengadaan B/J satuan pendidikan melalui SIPLah, pada angka 1 memerintahkan kepada seluruh satuan pendidikan agar melaksanakan proses pengadaan B/J melalui aplikasi SIPLah sesuai dengan ketentuan Permendikbud no 14 tahun 2020.
Satuan pendidikan bebas memilih penyedia / toko yang tersedia pada SIPLah.
Terkait pembelian pingerprint tidak dilakukan pengarahan kepada satu penyedia / toko, tetapi diarahkan pada spesifikasi / jenis yang bisa terkoneksi dengan BKPP Kabupaten Demak. Satuan pendidikan diharapkan berhati-hati dan lebih cermat serta benar- benar memperhatikan spesifikasi barang yang akan dibeli.
Demikian penjelasan singkat kami.
Yth. Ibu wahyuning Rahayu, di Batursari Mranggen.
Terimakasih atas laporgub.nya, kami sudah klarifikasi langsung kepada Korwil Bidang dikbud Kec. Mranggen, beliau memastikan tidak ada maksud sedikitpun mengarahkan kepada satuan pendidikan untuk belanja pingerprint ke salah satu toko / penyedia tertentu. Dan kami Pelaksana Bos tingkat Kab. Demak menyatakan / menegaskan bhw satuan pendidikan bebas memilih penyedia / toko yg ada di SIPlah sesuai spesifikasi yg telah ditentukan.
Berikut kami lampirkan surat via WA Korwil dikbud kec Mranggen kepada seluruh Ka SD.
Demikian tanggapan kedua kami ????