Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP60491453

Rincian Aduan

LGWP60491453

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
12 Jan 2022
0 ditandai
Pak apakah penerima kis dari pemerintah hanya yg benar benar miskin dan memiliki rumah sendiri.. Saya mau mengajukan bpjs mandiri ke bpjs/kis dari pemerintah.. Dikarenakan suami saya sudah tidak sanggup lagi untuk membayar iuran setiap bulanya.. Dikarenakan setiap bulan harus membayar kos.. Belum lagi sebentar lagi anak pertama saya masuk Tk.. Dan sya memilik 2 anak balita lagi.. Mohon solusinya pak.. Matur nuwun ????

Disposisi

Rabu, 12 Januari 2022 - 14:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Surakarta

Verifikasi

Kamis, 13 Januari 2022 - 07:47 WIB

Kota Surakarta

Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor lacak 2022000297.

http://ulas.surakarta.go.id

Progress

Jumat, 14 Januari 2022 - 08:59 WIB

Kota Surakarta

Laporan diproses oleh instansi terkait (Dinsos Surakarta).

Selesai

Jumat, 14 Januari 2022 - 08:59 WIB

Kota Surakarta

Yth. Bpk/Sdr. Wahyu Indah Sari

Tanggapan kami adalah sebagai berikut :

Jaminan kesehatan dari pemerintah ada 2 sumber yaitu dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kl dari Pemerintah Pusat itu dinamakan Kis PBI APBN / JKN  bersumber dari data DTKS (Data Terpadu kesejahteraan Sosial) / Data Kemiskinan Nasional 

Sedangkan untuk PBI APBD itu diambil data dari e Sik (gakin dan rensos). Apabila ingin mengajukan peralihan dr Mandiri ke BPJS Pemerintah bisa mengajukan usulan peralihan kepesertaan nya itu bisa diusulkan ke BPJS Pemerintah Daerah.

Pastikan anda sdh masuk SK Gakin/Rensos di e-Sik

Apabila belum terdaftar di Gakin/Rensos di e-sik silahkan  mendaftarkan diri ke Kelurahan dengan membawa surat pengantar RT/RW  untuk usulan Gakin/Rensos, selanjutnya petugas dari Kelurahan yang akan melakukan homevisit.

Apabila sdh masuk e-SiK nanti bisa mendaftar ke kelurahan untuk diusulkan peralihan kepesertaan BPJS APBD.kmd usulan tsb akan di usulkan ke Dinas Kesehatan dimana nanti akan di verifikasi dahulu apakah layak/tidak untuk dialihkan kepesertaannya kmd br diajukan ke BPJS kesehatan Cabang Surakarta.Kmd kewenangan di setujui atau tidak itu mjd kebijakan BPJS kesehatan pusat

Jaminan kesehatan dari pemerintah ada 2 sumber yaitu dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kalau dari Pemerintah Pusat itu dinamakan Kis PBI APBN / JKN  bersumber dari data DTKS (Data Terpadu kesejahteraan Sosial) / Data Kemiskinan Nasional 

Sedangkan untuk PBI APBD itu diambil data dari e Sik (gakin dan rensos)Apabila ingin mengajukan peralihan dr BPJS Mandiri ke BPJS Pemerintah bisa mengajukan usulan peralihan kepesertaan nya itu bisa diusulkan ke BPJS Pemerintah Daerah

Pastikan anda sdh masuk SK Gakin/Rensos di e-Sik.

Apabila belum terdaftar di Gakin/Rensos di e-sik silahkan  mendaftarkan diri ke Kelurahan dengan membawa surat pengantar RT/RW  untuk usulan Gakin/Rensos, selanjutnya petugas dari Kelurahan yang akan melakukan homevisit.

Apabila sdh masuk e-SiK nanti bisa mendaftar ke kelurahan untuk diusulkan peralihan kepesertaan BPJS APBD.kmd usulan tsb akan di usulkan ke Dinas Kesehatan dimana nanti akan di verifikasi dahulu apakah layak/tidak untuk dialihkan kepesertaannya kmd br diajukan ke BPJS kesehatan Cabang Surakarta.Kmd kewenangan di setujui atau tidak itu mjd kebijakan BPJS kesehatan pusat

Demikian tanggapan dari kami. Terima Kasih.