Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP60491453
Rincian Aduan
LGWP60491453
Disposisi
Rabu, 12 Januari 2022 - 14:35 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 13 Januari 2022 - 07:47 WIBKota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor lacak 2022000297.
Progress
Jumat, 14 Januari 2022 - 08:59 WIBKota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (Dinsos Surakarta).
Selesai
Jumat, 14 Januari 2022 - 08:59 WIBKota Surakarta
Yth. Bpk/Sdr. Wahyu Indah Sari
Tanggapan kami adalah sebagai berikut :
Jaminan kesehatan dari pemerintah ada 2 sumber yaitu dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kl dari Pemerintah Pusat itu dinamakan Kis PBI APBN / JKN bersumber dari data DTKS (Data Terpadu kesejahteraan Sosial) / Data Kemiskinan Nasional
Sedangkan untuk PBI APBD itu diambil data dari e Sik (gakin dan rensos). Apabila ingin mengajukan peralihan dr Mandiri ke BPJS Pemerintah bisa mengajukan usulan peralihan kepesertaan nya itu bisa diusulkan ke BPJS Pemerintah Daerah.
Pastikan anda sdh masuk SK Gakin/Rensos di e-Sik
Apabila belum terdaftar di Gakin/Rensos di e-sik silahkan mendaftarkan diri ke Kelurahan dengan membawa surat pengantar RT/RW untuk usulan Gakin/Rensos, selanjutnya petugas dari Kelurahan yang akan melakukan homevisit.
Apabila sdh masuk e-SiK nanti bisa mendaftar ke kelurahan untuk diusulkan peralihan kepesertaan BPJS APBD.kmd usulan tsb akan di usulkan ke Dinas Kesehatan dimana nanti akan di verifikasi dahulu apakah layak/tidak untuk dialihkan kepesertaannya kmd br diajukan ke BPJS kesehatan Cabang Surakarta.Kmd kewenangan di setujui atau tidak itu mjd kebijakan BPJS kesehatan pusat
Jaminan kesehatan dari pemerintah ada 2 sumber yaitu dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kalau dari Pemerintah Pusat itu dinamakan Kis PBI APBN / JKN bersumber dari data DTKS (Data Terpadu kesejahteraan Sosial) / Data Kemiskinan Nasional
Sedangkan untuk PBI APBD itu diambil data dari e Sik (gakin dan rensos)Apabila ingin mengajukan peralihan dr BPJS Mandiri ke BPJS Pemerintah bisa mengajukan usulan peralihan kepesertaan nya itu bisa diusulkan ke BPJS Pemerintah Daerah
Pastikan anda sdh masuk SK Gakin/Rensos di e-Sik.
Apabila belum terdaftar di Gakin/Rensos di e-sik silahkan mendaftarkan diri ke Kelurahan dengan membawa surat pengantar RT/RW untuk usulan Gakin/Rensos, selanjutnya petugas dari Kelurahan yang akan melakukan homevisit.
Apabila sdh masuk e-SiK nanti bisa mendaftar ke kelurahan untuk diusulkan peralihan kepesertaan BPJS APBD.kmd usulan tsb akan di usulkan ke Dinas Kesehatan dimana nanti akan di verifikasi dahulu apakah layak/tidak untuk dialihkan kepesertaannya kmd br diajukan ke BPJS kesehatan Cabang Surakarta.Kmd kewenangan di setujui atau tidak itu mjd kebijakan BPJS kesehatan pusat
Demikian tanggapan dari kami. Terima Kasih.