Rincian Aduan : LGWP60489924

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 23 Mar 2021

Kepada Yth. Bpk. Presiden RI dan Instansi Pusat Terkait Saya selaku warga masyarakat yg tertib administrasi pertanahan mengajukan pengaduan terkait PTSL sbb : Mohon agar warga masyarakat, baik ketua2 RT maupun warga biasa, yang wilayah rumahnya melanggar aturan agraria, misalnya wilayah rumah mereka mengambil hak jalan dan hak saluran, tidak diperkenankan utk masuk di dalam Panitia PTSL di Kota Semarang. Hanya warga masyarakat yg wilayah tanah/rumahnya benar2 taat hukum agraria dan tidak melanggar tata ruang tertentu, yg bisa masuk ke dalam Panitia PTSL. Mohon juga agar pemungutan2 di luar ketentuan dasar PTSL oleh Panitia PTSL, terhadap warga2 masyarakat yg mau mensertifikatkan, dihapuskan. Karena banyak warga miskin yang terpaksa memenuhi pemungutan biaya tsb. Ini semua semata-mata demi penegakan hukum agraria di manapun di Indonesia maupun di Kota Semarang. Demikian yang bisa saya sampaikan. Atas kebijakan Bapak Presiden RI dan Bapak2 Pimpinan Instansi Pusat Terkait, saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya.

0 Orang Menandai Aduan Ini