Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP60382176
Rincian Aduan
LGWP60382176
Selesai
Public
assalamualaikum yth bapak gubernur saya mau tanya keluarga saya mau mutasi kendaraan dari jakarta ke purwokerto.. pajak kendaraan sudah lunas sampai 2015 dan di bayar ke polda jakarta lalu ketika saya ngurus di samsat purwoketo kok ada biaya lagi sekitar 4juta,perinciannya untk ganti nama 2jt dan pajak lagi untk 2015..yang ingin saya tanyakan kok kami harus membayar pajak lagi padahal pajak beserta berkas" sudah kami lunasi di jakarta, apakah kami harus membayar pajak 2x apabila kami ingin mutasi kendaraan ??terima kasih
Disposisi
Minggu, 09 November 2014 - 06:29 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Selasa, 11 November 2014 - 11:59 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terima kasih, akan kami koordinasikan dengan pihak terkait.
Selesai
Kamis, 13 November 2014 - 13:11 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Bahwa memang benar apabila Saudara mutasi kendaraan dari Jakarta ke Purwokerto, maka Saudara harus melunasi pajak kendaraan bermotor di SAMSAT daerah asal (jakarta), dan setelah sampai di SAMSAT tujuan (purwokerto) maka Saudara harus membayar pajak kendaraan bermotor di SAMSAT tujuan (Purwokerto), karena pajak kendaraan bermotor tersebut merupakan pajak provinsi sehingga perhitungannya diperhitungkan di satu Provinsi