Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP60374353
KABUPATEN PEKALONGAN, 08 Apr 2022
Ijin lapor pak gub, di desa curug kecamatan tirto kabupaten pekalongan jawa tengah. Ada edaran sumbangan dana yang seringkali dibawahnya dibubuhi tanda tangan dan stempel dari kepala desa. Kajadian ini bukan baru baru aja terjadi, akan tetapi sudah lama. Kepala desa sudah silih berganti, akan tetapi selalu ada sumbangan dana yang beredar dimasyarakat, dan disurat tersebut lagi lagi selalu ada tanda tangan dan stempel dari pihak pemerintah desa. Apakah TUPOKSI dari pemerintahan desa itu salah satunya mengurusi hal hal seperti itu?. Apakah kepala desa dibenarkan oleh Undang Undang dan peraturan yang berlaku untuk turut serta meminta kepada masyarakat agar memberikan dana?. Apakah tindakan ini ada kepentingan dari oknum pemerintah desa?. Sehingga pemerintah desa ikul andil memberikan tanda tangan dan stempel basahnya pada hal hal seperti ini?. Mohon kepda pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten pekalongam agar mengecek kebenaran informasi ini?. Jika hal ini terindikasi ada penyalah gunaan wewenang, tolong agar pemerintah desa diberi teguran keras. Terima kasih.
Disposisi
Minggu, 10 April 2022 - 01:09 WIB
Verifikasi
Rabu, 13 April 2022 - 09:02 WIB
Kabupaten Pekalongan
Progress
Rabu, 13 April 2022 - 09:05 WIB
Kabupaten Pekalongan
Selesai
Rabu, 13 April 2022 - 09:06 WIB
Kabupaten Pekalongan