Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP60344515
Rincian Aduan
LGWP60344515
Selesai
Public
Selamat siang Pak ganjar, maaf sebelumnya menganggu waktunya, begini Pak, saya lagi proses jual beli tanah, tapi dari pihak desa kok ada istilah pologoro ya pak yang jumlahnya cukup besar bisa smpai 5% dari harga tanah tersebut, itu gimana ya pak baiknya? Sedangkan saya searching pologoro itu termasuk pungli/ apakah pologoro sudah dilegalkan ya pak? mohon pencerahannya pak, terimakasih
Disposisi
Rabu, 14 September 2022 - 14:06 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Rabu, 14 September 2022 - 15:23 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudari, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung.
Selesai
Senin, 19 September 2022 - 12:35 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantah Kab.Temanggung :
Menanggapi pertanyaan dari Ibu Puji Utami. Untuk permasalahan tersebut mohon untuk menanyakan ke PEMDA setempat karena hak tersebut merupakan ranah dari PEMDA.