Rincian Aduan : LGWP60344515

Selesai Public

KABUPATEN TEMANGGUNG, 14 Sep 2022

Selamat siang Pak ganjar, maaf sebelumnya menganggu waktunya, begini Pak, saya lagi proses jual beli tanah, tapi dari pihak desa kok ada istilah pologoro ya pak yang jumlahnya cukup besar bisa smpai 5% dari harga tanah tersebut, itu gimana ya pak baiknya? Sedangkan saya searching pologoro itu termasuk pungli/ apakah pologoro sudah dilegalkan ya pak? mohon pencerahannya pak, terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini