Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP60344515

Rincian Aduan

LGWP60344515

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
14 Sep 2022
0 ditandai
Selamat siang Pak ganjar, maaf sebelumnya menganggu waktunya, begini Pak, saya lagi proses jual beli tanah, tapi dari pihak desa kok ada istilah pologoro ya pak yang jumlahnya cukup besar bisa smpai 5% dari harga tanah tersebut, itu gimana ya pak baiknya? Sedangkan saya searching pologoro itu termasuk pungli/ apakah pologoro sudah dilegalkan ya pak? mohon pencerahannya pak, terimakasih

Disposisi

Rabu, 14 September 2022 - 14:06 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 14 September 2022 - 15:23 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudari, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung.

Selesai

Senin, 19 September 2022 - 12:35 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantah Kab.Temanggung : Menanggapi pertanyaan dari Ibu Puji Utami. Untuk permasalahan tersebut mohon untuk menanyakan ke PEMDA setempat karena hak tersebut merupakan ranah dari PEMDA.