Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP60342374

Rincian Aduan

LGWP60342374

Selesai Public
KOTA SEMARANG
20 Nov 2025
0 ditandai

Mengapa DPUSDATARU PROVINSI JATENG seperti tidak ada guna nya bagi masyarakat Kota Semarang??? Karena selama ini kami melihat di Kota Semarang yang menangani sungai,drainase,air,rumah pompa,kolam retensi dan banjir ,dll yg masalah air hanyalah Pemerintah Pusat melalui Kementerian PU Ditjen Sumber Daya Air dalam hal ini BBWS Pemali Juana dan Pemerintah Kota Semarang melalui DPU Kota Semarang,,sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini DPUSDATARU PROVINSI JATENG seperti tidak ada guna nya bahkan tidak mengelola menangani apapun yang masalah sumber daya air di kota semarang??

Disposisi

Kamis, 20 November 2025 - 10:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Verifikasi

Kamis, 20 November 2025 - 13:07 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Terima kasih atas laporannya

Progress

Kamis, 20 November 2025 - 13:09 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Berikut kami sampaikan hal-hal sbb :

1. Kota Semarang secara pengelolaan Wilayah Sungai sesuai dgn Permen PUPR No.04 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, masuk ke dalam Wilayah Sungai Jragung Tuntang Serang Lusi Juana (Jratun Seluna) yang merupakan Wilayah Sungai Strategis Nasional dimana pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah yaitu Kementerian Pekerjaan Umum cq. Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana.

2. Sesuai dgn UU.No.23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, Drainase perkotaan yg ad di Kota Semarang mjd kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Kota Semarang cq.Dinas PUPR Kota Semarang.

3. Terkait Pengelolaan Sumber Daya Air di Kota Semarang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, salah satunya melalui Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah, hadir untuk membantu terkait penanganan darurat banjir dan kegiatan rutin pengamanan Bandara Ahmad Yani dr banjir di Sungai Silandak dan Sungai Siangker, sbb:

a. Tahun 2020, Peninggian Tanggul Kiri Sungai Plumbon di Kel.Wonosari, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang.

b. Tahun 2022, Perkuatan tanggul Pelabuhan tanjung emas dgn sand bag di Kel.Tanjung Mas, Kec.Semarang Utara, Kota Semarang.

c. Tahun 2023, Perkuatan tanggul kiri anak sungai Kanal Banjir Timur di Kel.Sendangguwo, Kec.Tembalang, Kota Semarang.

d. Tahun 2023, Perkuatan tanggul kiri anak sungai Kanal Banjir Timur di Kel.Kedungmundu, Kec.Tembalang, Kota Semarang.

e. Mulai tahun 2020 s/d skrg (dianggarkan rutin setiap tahun), Normalisasi Sungai Silandak/Siangker di Kec. Semarang Barat, Kota Semarang.

f. Tahun 2025, Penyedotan banjir dgn 10 buah Mobile Pump kapasitas bervariasi 150 lps, 250 lps, dan 400 lps di Rumah Pompa Sringin Kel.Terboyo Wetan, Kec.Genuk, Kota Semarang.


Selesai

Kamis, 20 November 2025 - 13:09 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Demikian terima kasih.