Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP60295710
Rincian Aduan
LGWP60295710
Verifikasi
Public
Lampiran
sore pak. tgl 30/8/19 d SMA N 1 Bulu Sukoharjo
diadakan rapat pleno wali murid di rapat itu membhas sumbangan kpada skolah berupa seperangkat gamelan
per murid minimal 600.000
bahkan d sepakati oleh ketua komite @75 rbu perbulan selama 1 thun lunas desember 2019.
yg bila di jumlah masing2 murid 900.000
iuran diminta dri kelas X XI XII
apakah hal sperti ini termasuk gratifikasi/pungli???
mohon pencerahan pak
krena kbanyakan keberatan tp tdak berani mengungkapkan di forum.
tpi apa benar hal seperti ini di perbolehkan?
sumbangab sebenarnya tdak msalah cma nominal d tentukan itu terasa bukan sumbangan tp paksaan.
Disposisi
Selasa, 10 September 2019 - 13:51 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN
Verifikasi
Senin, 07 Oktober 2019 - 09:14 WIBDINAS PENDIDIKAN
Monggo pinarak ke sekolah untuk klarifikasi dasar aturannya. Cek kesesuaiannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.