Rincian Aduan : LGWP60263968

Verifikasi Public

KABUPATEN MAGELANG, 18 Sep 2023

KABUPATEN MAGELANG, 29 Aug 2023 Adanya Indikasi Tidak Terpenuhinya Sop Bpn Kabupaten Magelang Dalam Memberikan Pelayanan. Pada tanggal 16 juni 2023 warga dusun malangan rt 30 rw 13 payaman secang magelang jawa tengah telah menerima surat undangan dari pemerintah desa payaman nomor : 005/035/2011/2023 tanggal 16 juni 2023 tentang rencana pengembalian batas oleh bpn kabupaten magelang pada tanah shm no 1783 milik ir nurul huda. ( dasar terbitnya surat undangan adalah pemberitahuan lisan budiyanto ikhsan subchan – petugas ukur bpn kabupaten magelang ) batas bidang tanah shm no 1783 milik ir nurul huda sbb : sebelah utara : prapto prabowo sebelah barat : smp muhammadiyah payaman sebelah timur : jalan desa sebelah selatan : jalan desa sehubungan dengan hal tersebut diatas petugas bpn kabupaten magelang telah melaksanakan pekerjaan : 1. hari sabtu tanggal 17 juni 2023 jam 13.00 s/d selesai dengan jenis pekerjaan pengukuran / penunjukan batas oleh petugas ukur bpn kabupaten magelang yang diketahui bernama budiyanto ikhsan subchan. 2. hari jumát tanggal 7 juli 2023. jam 09.00 s/d selesai dengan jenis pekerjaan a. pengukuran / penunjukan batas oleh petugas ukur bpn kabupaten magelang yang diketahui bernama budiyanto ikhsan subchan b. pemasangan tanda batas hasil pengukuran.oleh pemegang hak atas tanah shm no 1783 3. dalam pelaksanaan pengukuran / penunjukan batas serta pemasangan tanda batas hasil pengukuran tidak terpenuhi : a. persetujuan para pihak dalam hal ini pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dan para pemegang hak atas tanah yang berbatasan langsung. b. berita acara yang ditanda tangani oleh mereka yang memberi persetujuan. dengan tidak terpenuhinya tersebut angka 3 maka permohonan pelayanan pengukuran dalam rangka pengembalian batas bidang tanah seharusnya tidak dapat diterima oleh bpn kabupaten magelang, hal tersebut merujuk : 1. peraturan menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional republik indonesia nomor 16 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri negara agraria/kepala badan pertanahan nasional nomor 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah pasal 19b (1) penetapan batas dilakukan oleh petugas ukur berdasarkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan. (2) penetapan batas dilakukan pada lokasi bidang tanah yang akan diukur dengan ketentuan a. petugas ukur membacakan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan di hadapan pemohon atau pihak yang berkepentingan; dan b. pemohon menunjukkan batas bidang tanah yang dimohon. (3) dalam hal penetapan batas dilakukan sekaligus dengan penataan batas maka hasil penataan batas dituangkan dalam berita acara penataan batas (d.i. 201a) yang disetujui oleh pemegang hak yang bersangkutan dan pemilik yang berbatasan. 2. surat edaran direktorat jenderal infrastruktur keagrariaan kementerian atr/bpn nomor 024/s-30.uk.01.02/i/2020 tanggal 15 januari 2020 perihal petunjuk mekanisme pengukuran dalam rangka pengembalian batas bidang tanah bahwa pemasangan tanda batas hasil pengukuran pengembalian batas hanya dapat dilaksanakan setelah batas-batas tersebut disetujui oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dan para pemegang hak atas tanah yang berbatasan langsung. bahwa persetujuan sebagaimana angka 4 di atas dituangkan dalam suatu berita acara yang ditanda tangani oleh mereka yang memberi persetujuan. 2. peraturan kepala badan pertanahan nasional republik indonesia nomor 1 tahun 2010 tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan pasal 6 (3) apabila persyaratan dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap maka kantor pertanahan, kantor wilayah badan pertanahan nasional menolak berkas permohonan pelaksanaan pengukuran / penunjukan batas oleh petugas ukur bpn kabupaten magelang pada tanggakl 17 juni 2023 tidak sesuai dengan peraturan presiden republik indonesia (perpres) nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara bahwa ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai asn, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai asn dalam peraturan presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah adapun informasi yang saya minta adalah : 1. dasar dilakukanya pekerjaan pengukuran hari sabtu tanggal 17 juni 2023 jam 13.00 s/d selesai 2. adakah surat perintah tugas bagi bpk budiyanto ikhsan subchan yang diterbitkan oleh bpn kabupaten magelang 3. bahwa pengukuran dalam rangka pengembalian batas hanya dapat dilakukan apabila warkah data spasial (veldwerk) bidang tanah yang dimintakan untuk pengembalian batasnya dalam hal ini gambar ukur (gu) tersimpan lengkap di kanwil bpn provinsi atau kantor pertanahan kabupaten/kota sehingga dapat digunakan sebagai dasar pengukuran pengembalian batas dan wajib memuat informasi titik dasar teknis yang berfungsi sebagai titik kontrol atau titik ikat. namun fakta dilapangan petugas ukur gagal melakukan pengukuran dan penunjukan batas pada tanggal 17 juni 2023 sehingga perlu dilakukan ulang pada tanggal 7 juli 2023. kenapa bisa terjadi demikian ? 4. apakah hasil pekerjaan pengukuran / penunjukan batas yang dilakukan bpk budiyanto ikhsan subchan akan mempengaruhi dokumen hak atas dalam hal ini sertifikat tanah milih sdr ir nurul huda. c a t a t a n : pekerjaan pengukuran / penunjukan batas diikuti pemasangan tanda batas tersebut diatas telah merubah volume jalan desa yang berada di sebelah timur bidang tanah shm no 1783 milik ir nurul huda

2 Orang Menandai Aduan Ini