Mobil Dinas Plat Merah Nopol H 1554 XA
yang seharusnya berplat merah malah diganti menjadi plat putih kendaraan prbadi.
dinaskegelapan_kotasemarang
Plat Merah Disulap Jadi Putih, Katanya Low Profile?
Lucu tapi miris. Mobil aset negara, dibeli dari uang rakyat, tapi identitasnya disembunyikan. Lalu diberi label: "rendah hati, merakyat, low profile."
X STOP MEMBUNGKUS PELANGGARAN DENGAN NARASI KΕΒΑΙΚΑΝ.
FAKTANYA JELAS:
Plat merah = kendaraan dinas.
Diganti jadi putih/hitam tanpa prosedur = ILEGAL. Itu bukan kesederhanaan, tapi penyamaran. Kalau memang tidak mau "disembah di jalan",
pakai kendaraan pribadi.
kembalikan mobil dinas ke pool.
taat aturan, bukan akal-akalan.
Yang terjadi ini apa?
Aset negara dipakai Identitas disamarkan Pengawasan dihindari Tapi masih ingin dipuji Ini bukan soal warna plat. Ini soal mental pejabat.
▲ ASN digaji negara, fasilitas negara, tapi aturan negara dilanggar. Kalau hal sekecil plat saja dimanipulasi, bagaimana dengan urusan yang lebih besar?
Plat merah disulap jadi putih bukan merakyat.
Itu tanda takut diawasi.
#dinaskegelapan_kotasemarang
#dinassemarang Berikut adalah pasal-pasal dan undang-undang yang dilanggar:
6/8
1. Undang-Undang Lalu Lintas (UU No. 22 Tahun 2009)
Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal 68: Menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Pasal 280: Jika plat diubah sendiri (tidak resmi), pengemudi dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP)
Dalam kasus yang lebih berat, jika penggantian pelat nomor disertai dengan pemalsuan surat-surat (seperti membuat pelat nomor palsu yang tidak dikeluarkan Polri), dapat dijerat pasal pemalsuan.
Pasal 263 KUHP: Mengatur tentang
pemalsuan surat/dokumen yang dapat menimbulkan kerugian. Pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
3. Peraturan Pemerintah tentang Disip PNS (PP No. 94 Tahun 2021)
18/8
Seorang ASN memiliki kewajiban untuk menjaga dan menggunakan barang milik negara (BMN) sesuai peruntukannya.
Pasal 3 & 4: ASN wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian dan bertanggung jawab atas barang milik negara.
Sanksi: Pelanggaran ini masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang atau fasilitas negara. Sanksinya bisa berupa sanksi disiplin ringan, sedang, hingga berat (seperti penurunan jabatan atau pemotongan tunjangan kinerja), tergantung pada dampak pelanggaran tersebut.