Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP60225346

Rincian Aduan

LGWP60225346

Progress Public
KABUPATEN PURBALINGGA
18 Sep 2022
0 ditandai
Yth. Bpk Gubernur/ Ibu Bupati Purbalingga Mohon ditindak, ada pungutan liar dari kepala dusun 2 desa panusupan kecamatan rembang kabupaten Purbalingga Jawa Tengah kepada penerima BLT BBM sebesar 50.000 dengan dalih untuk membeli alat penerangan area pemakaman. Dengan mengancam kalau tidak memberikan akan dihentikan bantuannya. Petugas yang diberi tanggung jawab meminta merupakan agen brilink PKH sehingga para penerima merasa khawatir dan memberikannya masing" 50.000. Dana sudah terkumpul. Mohon ditindak, jangan sampai hal semacam ini mencederai nama baik pemerintah

Disposisi

Senin, 19 September 2022 - 00:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Senin, 19 September 2022 - 10:53 WIB

DINAS SOSIAL

Setiap bansos harus diserahkan sesuai dengan jumlah dan kepada penerima sesuai dengan ketetapan pemerintah. segala bentuk pemotongan jumlah bansos yang diterimakan kepada penerima bansos adalah tindak pelanggaran. terkait dengan pemotongan tersebut akan kami telusuri di lapangan. terima kasih atas informasinya

Progress

Senin, 19 September 2022 - 16:13 WIB

DINAS SOSIAL

berikut hasil assesment dilapangan yang dilakukan oleh Pendamping sosial, TKSK, Kepala Desa Panusupan, Camat, Serta DINSOSDALDUKKBP3A Kabupaten purbalingga
a) Bahwa tidak benar adanya pungutan liar yang dilakukan oleh kepala dusun 2 kepada para penerima BLT BBM dan tidak ada pemotongan, KPM menerima secara utuh BLT BBM dan BPNT September 2022 sejumlah Rp.500.000.
b) Bahwa tidak benar agen BRI LINK mengumpulkan uang hasil pungutan liar bahkan agen BRI LINK tidak tahu tentang itu.
c) Iuran yang terjadi di masyarakat untuk keperluan pembelian alat penerangan pemakaman sudah berjalan sejak 7 september 2022 atas kesadaran warga secara umum bukan terkait penerima BLT BBM. Serta besaran iuran tidak dipatok nominalnya sesuai dengan keikhlasan warga sebagai bentuk gotong-royong Masarakat pada umumnya.
d) Menghadirkan penerima BLT BBM terkait untuk dimintai ketererangan
e) Penerima BLT BBM menyatakan bahwa tidak ada pungutan liar dalam BLT BBM dan membuat surat pernyataan kolektif bahwa yang dituduhkan tidak benar adanya.