Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP60177979
Rincian Aduan
LGWP60177979
Selesai
Public
yth. bpk Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jateng.
salam sejahtera bagi kita smua.
menindaklanjuti keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. ... “Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
saya ingin melaporkan bahwa di PT KABANA TEXTILE INDUSTRI yang beralamat di kabupaten Pekalongan untuk THR cuma diberikan 50% dahulu dan 50% sisanya dicicil.
sedangkan untuk gaji bulan april 2021 pun diberikan 50% dan sisanya dicicil.
Serta banyak kanryawan kontrak yg telah dirumahkan ada sekitar hampir 400 karyawan.
bahkan yg habis kontrak 3 tahun masa kerja yg semula dijeda sebulan dan dijanjikan akan dipanggil kerja kembali sampai sekarang tidak ada kejelasan pasti.
mohon bpk gubernur untuk menindaklanjuti permasalahan yg ada di perusahaan kami, karena banyak sekali pelanggaran yg diabaikan.
terimakasih.
Topik
Disposisi
Sabtu, 01 Mei 2021 - 11:51 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Senin, 03 Mei 2021 - 13:54 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.
Progress
Rabu, 08 Maret 2023 - 10:45 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat siang bapak ibu Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan pasal 9 ayat (1) PP 36/2021, membayar THR adalah kewajiban setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan, atau perkumpulan. dan THR wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum jatuhnya Hari Raya.
Terimakasih
Selesai
Rabu, 08 Maret 2023 - 10:46 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai