Rincian Aduan : LGWP60177979

Selesai Public

KABUPATEN PEKALONGAN, 01 May 2021

yth. bpk Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jateng. salam sejahtera bagi kita smua. menindaklanjuti keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. ... “Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. saya ingin melaporkan bahwa di PT KABANA TEXTILE INDUSTRI yang beralamat di kabupaten Pekalongan untuk THR cuma diberikan 50% dahulu dan 50% sisanya dicicil. sedangkan untuk gaji bulan april 2021 pun diberikan 50% dan sisanya dicicil. Serta banyak kanryawan kontrak yg telah dirumahkan ada sekitar hampir 400 karyawan. bahkan yg habis kontrak 3 tahun masa kerja yg semula dijeda sebulan dan dijanjikan akan dipanggil kerja kembali sampai sekarang tidak ada kejelasan pasti. mohon bpk gubernur untuk menindaklanjuti permasalahan yg ada di perusahaan kami, karena banyak sekali pelanggaran yg diabaikan. terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini