Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP60114158

Rincian Aduan

LGWP60114158

Verifikasi Public
KABUPATEN BLORA
10 Dec 2025
0 ditandai


Blora, 10 Desember 2025

Nomor :JMM/SP/01/004-2025

Perihal : Permohonan Penugasan Petugas Resmi untuk Penindakan Truk Pengangkut Minyak Ilegal Tujuan Wonocolo, Jawa Timur


Kepada Yth.

Gubernur Jawa Tengah

C.q. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah

di –

Semarang

Dengan hormat,

Melalui surat ini, Jaringan Masyarakat Migas Blora (JMMB) menyampaikan keprihatinan sekaligus permohonan tindakan tegas terhadap maraknya aktivitas pengangkutan dan penjualan minyak ilegal yang menggunakan truk atau kendaraan angkut dari wilayah Kabupaten Blora menuju Lapangan Minyak Wonocolo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Kegiatan tersebut menimbulkan kerugian nyata bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Blora, antara lain:

  1. Kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari subsektor migas dan jasa penunjang.
  2. Meningkatnya aktivitas ilegal yang merusak tata kelola migas dan memperburuk citra daerah.
  3. Ancaman keselamatan publik dan lingkungan, mengingat pengangkutan minyak tanpa standar keamanan menimbulkan risiko kebakaran, pencemaran, dan kecelakaan jalan raya.
  4. Lemahnya pengawasan lintas wilayah, karena tidak adanya penugasan petugas yang secara khusus melakukan pengendalian dan penindakan di titik-titik jalur angkutan migas ilegal.

Oleh sebab itu, kami memohon kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk:

1. Mengerahkan petugas resmi

Menugaskan personel pengawasan ESDM serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan perangkat pemerintah daerah untuk melakukan blokade dan pemeriksaan rutin terhadap truk yang diduga mengangkut minyak ilegal dari Blora ke Wonocolo.

2. Membentuk Posko/Tim Terpadu Pengawasan Migas Regional Blora

Sebagai langkah terstruktur untuk menghentikan kebocoran minyak dan pengiriman ilegal antarprovinsi.

3. Menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, baik pengemudi, pemilik truk, pemodal, maupun pelaku penampungan, sesuai peraturan yang berlaku.Dasar Hukum
  1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  • Pasal 53 dan 54: Melarang kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga migas tanpa izin.
  • Pelanggaran diancam dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
    1. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 jo. PP No. 30 Tahun 2009
  • Mengatur perizinan pengangkutan migas dan kewenangan pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah.
    1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Pembagian kewenangan energi dan sumber daya mineral berada pada provinsi, termasuk pengawasan kegiatan minyak dan gas.
    1. Perda Provinsi Jawa Tengah terkait Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Memberikan dasar bagi Pemprov dalam penegakan tata kelola migas yang legal, aman, dan berkontribusi pada PAD.
  • Rangkuman Kritis
  • Aktivitas illegal oil trading lintas provinsi di Blora–Wonocolo merugikan negara dan daerah.
  • Tidak adanya blokade resmi membuka ruang operasi jaringan ilegal yang terorganisasi.
  • Dibutuhkan tindakan cepat melalui penugasan petugas ESDM dan pembentukan tim terpadu.
  • Dasar hukum sudah sangat kuat sehingga tindakan penetiban dapat dilakukan segera.
  • Masyarakat siap mendukung penuh upaya penegakan hukum dan penguatan pengawasan.
  • Demikian surat ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera mengambil langkah konkret demi menjaga tata kelola energi yang legal, transparan, dan berpihak pada kepentingan daerah.

    Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.

    Hormat kami,


    JARINGAN MASYARAKAT MIGAS BLORA

    (JMMB)

    Disposisi

    Rabu, 10 Desember 2025 - 20:57 WIB

    Admin Gubernuran

    Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

    Verifikasi

    Kamis, 11 Desember 2025 - 07:01 WIB

    DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

    laporan diterima