Blora, 10 Desember 2025
Nomor :JMM/SP/01/004-2025
Perihal : Permohonan Penugasan Petugas Resmi untuk Penindakan Truk Pengangkut Minyak Ilegal Tujuan Wonocolo, Jawa Timur
Kepada Yth.
Gubernur Jawa Tengah
C.q. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah
di –
Semarang
Dengan hormat,Melalui surat ini, Jaringan Masyarakat Migas Blora (JMMB) menyampaikan keprihatinan sekaligus permohonan tindakan tegas terhadap maraknya aktivitas pengangkutan dan penjualan minyak ilegal yang menggunakan truk atau kendaraan angkut dari wilayah Kabupaten Blora menuju Lapangan Minyak Wonocolo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Kegiatan tersebut menimbulkan kerugian nyata bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Blora, antara lain:
- Kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari subsektor migas dan jasa penunjang.
- Meningkatnya aktivitas ilegal yang merusak tata kelola migas dan memperburuk citra daerah.
- Ancaman keselamatan publik dan lingkungan, mengingat pengangkutan minyak tanpa standar keamanan menimbulkan risiko kebakaran, pencemaran, dan kecelakaan jalan raya.
- Lemahnya pengawasan lintas wilayah, karena tidak adanya penugasan petugas yang secara khusus melakukan pengendalian dan penindakan di titik-titik jalur angkutan migas ilegal.
Oleh sebab itu, kami memohon kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk:
1. Mengerahkan petugas resmiMenugaskan personel pengawasan ESDM serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan perangkat pemerintah daerah untuk melakukan blokade dan pemeriksaan rutin terhadap truk yang diduga mengangkut minyak ilegal dari Blora ke Wonocolo.
2. Membentuk Posko/Tim Terpadu Pengawasan Migas Regional BloraSebagai langkah terstruktur untuk menghentikan kebocoran minyak dan pengiriman ilegal antarprovinsi.
3. Menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, baik pengemudi, pemilik truk, pemodal, maupun pelaku penampungan, sesuai peraturan yang berlaku.Dasar Hukum- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 jo. PP No. 30 Tahun 2009
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Perda Provinsi Jawa Tengah terkait Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Mineral
Demikian surat ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera mengambil langkah konkret demi menjaga tata kelola energi yang legal, transparan, dan berpihak pada kepentingan daerah.
Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
JARINGAN MASYARAKAT MIGAS BLORA
(JMMB)