Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP59927404

Rincian Aduan

LGWP59927404

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
28 Oct 2019
0 ditandai
selamat pagi Pak Ganjar dan admin LapGub... mohon ijin bertanya, saya beli perumahan kpr subsidi kemudian saya bangun tembok depan dan pagar, sudah jadi... tp saya dapat teguran oleh developer katanya tembok yg saya bangun terlalu tinggi nanti subsidi bisa di cabut... dari awal kita nggak di kasih tau tinggi maksimal seberapa cuma di kasih tau jangan terlalu tinggi, setelah di tegur baru bilang kalo maximal 1meter... saya mau tanya apakah dalam kasus tersebut pencabutan subsidi bisa di lakukan?? sedangkan pembangunan itu di maksudkan untuk keamanan karena kalo siang rumah pasti kosong karena di tinggal bekerja, dan kami menilai pintu utama rumah hanya terbuat dari triplek yang rentan di bobol maling.. sama saya mau tanya apakah perumahan subsidi itu boleh di jual secara cash atau tidak?? terimakasih

Disposisi

Senin, 28 Oktober 2019 - 09:28 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Senin, 28 Oktober 2019 - 14:31 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Saudara Vinsensius Aditya Terima kasih atas lapor gub yang telah anda sampaikan, sebelumnya mohon berkenan dapat mengirimkan data dengan jelas terkait lokasi, nama perumahan dan developernya, sehingga kita dapat melakukan klarifikasi dengan akurat terkait permasalahan saudara.  

Selesai

Selasa, 05 November 2019 - 11:04 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Kepada Yth. Vinsensius aditya Secara umum ketentuan tentang Rumah Subsidi adalah sebagai berikut:   1. Sama Sekali Belum Memiliki Rumah 2. Belum Pernah Menerima Subsidi dari Pemerintah Sama Sekali 3. Berpenghasilan Maksimal Rp4 Juta Per Bulan 4. Rumah Harus Diisi Sendiri (tidak diperkenankan disewakan, dijual ke pihak lain) 5. Memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemberi subsidi. Terkait pembangunan pagar yang telah anda lakukan, seharusnya sejak awal anda berkoordinasi terlebih dahulu dng bank pemberi subsidi dan developer yang membangun rumah tersebut. Karena dengan pembangunan pagar yang sangat tinggi dan blok dinding masif, hal tersebut dapat mengindikasikan bahwa pemilik rumah mampu meningkatkan kualitas dan nilai bangunan. Sehingga rumah tersebut meningkat nilainya melebihi standar nilai rumah subsidi. pada umumnya ketinggian dinding pagar diatur dengan kententuan bukan dinding masif dan tinggi, artinya ketinggian bata dibuat rendah dikombinasi dengan pagar besi BRC.    demikian penjelasan kami. terimakasih.