Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP59919455
KABUPATEN WONOSOBO, 26 Dec 2024
Menanggapi laporan pungli masuk kawasan Dieng ini juga saya alami, saya berangkat tgl 25 Desember 2024 dan harus bayar tiket padahal saya menginap di kawasan Sikunir. Harusnya kan yang datang berwisata ke Dieng yang harus bayar bukan yang menginap.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 27 Desember 2024 - 08:10 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 30 Desember 2024 - 16:46 WIB
Kabupaten Wonosobo
Terima kasih, Laporan telah kami terima
Progress
Senin, 30 Desember 2024 - 16:46 WIB
Kabupaten Wonosobo
Laporan kami teruskan ke Disparbud Kabupaten Wonosobo
Selesai
Selasa, 31 Desember 2024 - 15:55 WIB
Kabupaten Wonosobo
Terimakasih atas laporan saudara/i,
Kami informasikan untuk loket penjualan tiket wisata, Pemda Wonosobo melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, terdapat 2 jenis loket, yaitu loket yang berada di masing-masing destinasi, serta loket yang berada di kawasan Lembah Dieng/Garung, selain itu juga terdapat loket pengecekan yang berlokasi di kawasan Syailendra Dieng.
Adapun terkait besaran retribusi sudah diatur dalam Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan produk bersama antara Eksekutif dan Legislatif, yang mana pada proses penyusunannya sudah melibatkan masyarakat.
Terimakasih atas laporan saudara, mohon maaf atas ketidaknyamanannya dalam berwisata di Kabupaten Wonosobo.