Rincian Aduan : LGWP59919455

Selesai Public

KABUPATEN WONOSOBO, 26 Dec 2024

Menanggapi laporan pungli masuk kawasan Dieng ini juga saya alami, saya berangkat tgl 25 Desember 2024 dan harus bayar tiket padahal saya menginap di kawasan Sikunir. Harusnya kan yang datang berwisata ke Dieng yang harus bayar bukan yang menginap.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 27 Desember 2024 - 08:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo

Verifikasi

Senin, 30 Desember 2024 - 16:46 WIB

Kabupaten Wonosobo

Terima kasih, Laporan telah kami terima

Progress

Senin, 30 Desember 2024 - 16:46 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan kami teruskan ke Disparbud Kabupaten Wonosobo

Selesai

Selasa, 31 Desember 2024 - 15:55 WIB

Kabupaten Wonosobo

Terimakasih atas laporan saudara/i,

Kami informasikan untuk loket penjualan tiket wisata, Pemda Wonosobo melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, terdapat 2 jenis loket, yaitu loket yang berada di masing-masing destinasi, serta loket yang berada di kawasan Lembah Dieng/Garung, selain itu juga terdapat loket pengecekan yang berlokasi di kawasan Syailendra Dieng.

Adapun terkait besaran retribusi sudah diatur dalam Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan produk bersama antara Eksekutif dan Legislatif, yang mana pada proses penyusunannya sudah melibatkan masyarakat.

Terimakasih atas laporan saudara, mohon maaf atas ketidaknyamanannya dalam berwisata di Kabupaten Wonosobo.