Rincian Aduan : LGWP59911946

Selesai Public

KOTA SURAKARTA, 11 Sep 2022

Pak Ganjar saya mengeluhkan kenapa saya tidak menerima BLT bbm sedangkan tetangga saya yang mampu malah mendapatkannya Saya sudah mendaftarkan PKH dari dulu juga engk di setujui cuma di survey aja katanya yang pekerjaannya ojol mendapatkan saya driver Maxim tapi malah dilewati dan tidak mendapatkan saya sudah mendaftar di usul sanggah juga engk dapat saya cek di cek bansos tidak mendapatkan apa memang ini yang dinamakan keadilan pak kalau tidak mengeluh ke pak Ganjar siapa lagi ini curhatan saya maaf sebelumnya terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 11 September 2022 - 20:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Surakarta

Verifikasi

Senin, 12 September 2022 - 14:04 WIB

Kota Surakarta

Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor lacak 2022007063.

http://ulas.surakarta.go.id

Progress

Jumat, 16 September 2022 - 13:23 WIB

Kota Surakarta

Laporan diproses oleh instansi terkait (Dinas Sosial Kota Surakarta).

Selesai

Jumat, 16 September 2022 - 13:23 WIB

Kota Surakarta

Yth. Heru Sugiyanto
Tanggapan dari kami sebagai berikut :
Dftr penerima bantuan BLT BBM berasal dr data ART yg msk di DTKS dan pemegang kartu KKS/PKH dan data tsb dr Kemensos RI jadi apabila Bapak/Ibu bukan pemegang kartu KKS/PKH dipastikan tidak dapat BLT BBM. 
Apakah anda sdh masuk dalam data kemiskinan/gakin kota Surakarta (e-sik) kl blm silahkan anda datang ke kelurahan setempat/sesuai domisili dan sesuai dgn data kependudukan anda untuk mendaftarkan diri diusulkan mjd warga miskin..petugas homevisit kelurahan setempat / sesuai identitas diri anda (hrs sma dgn domisili yg ditempati) kmd hasil homevisit akan muncul skors atau nilai apakah anda layak mjd gakin/tdk.Jika anda sdh msk gakin apabila dibuka usulan baru bansos dr Kemensos RI akan diusulkan ke Kemensos RI.Untuk disetujui/tdk usulan tsb mjd kewenangan Pusat/Kemensos RI.kemudian apabila anda menemukan penerima manfaat yang tdk tepat sasaran silahkan mengirimkan surat laporan resmi ke Dinas Sosial Kota Surakarta dan menyertakan 2 saksi tetangga yg dilaporkan dan mengetahui RT/RW setempat dan mengetahui Kelurahan setempat kmd dikirim ke Dinas Sosial Kota Surakarta setelah itu Dinas Sosial Kota Surakarta akan mengirimkan ke Pusat atau Kemensos RI untuk diusulkan penghapusan bantuannya.Kmd disetujui tdk usulan tsb mjd kewenangan Pusat atau Kemensos RI
Demikian tanggapan dari kami. Terima Kasih.