Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP59907348
KOTA MAGELANG, 27 Apr 2021
selamat sore bapak gubernur ganjar,, assalamualaikum wr.wb.. jadi begini pak ganjar, nuwun sewu sakderenge, niki kulo bagas pak, GTT SMA N 5 Magelang, ajeng tanglet, niki gaji GTT PTT kog dereng mandap nggih, wulan april niki pak, pripun niki pak ? kalih khusus GTT PTT onten THR mboten nggih pak? Honor Telat + mboten onten THR lak nggih ngenes to pak kulo lan rencang2..☹☹ nyuwun pencerahanipun Pak Gubernur.
Disposisi
Rabu, 28 April 2021 - 14:33 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 01 Mei 2021 - 10:09 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
• Status kepegawaian GTT dan PTT bukan merupakan Pegawai Honorarium Tetap.
• Penugasan GTT dan PTT berdasarkan kontrak kerja dengan Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah).
• Kontrak kerja dilaksanakan dengan waktu terbatas.
Disampaikan pula bahwa, sesuai PP 63 Tahun 2021 (Pasal 16 huruf b) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, dinyatakan bahwa THR dan Gaji Ketiga Belas dengan sumber APBD dapat diberikan dengan ketentuan kepada “Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah”.
Terkait dengan pemningkatan kesejahteraan GTT dan PTT, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap memberikan perhatian yang serius yakni melalui pemberian honorarium dengan pendekatan Upah Minimum Kabupaen/Kota setempat yang dihitung berdasarkan beban kerja dan/atau kualifikasi pendidikan. Terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya untuk Pendidikan.