Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP59904228

Rincian Aduan

LGWP59904228

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
26 Dec 2022
1 ditandai
PTSL Selamat pagi Izin bertanya melanjutkan aduan nomor LGWP64105821, sesuai balasan yg saya terima bahwa pihak Kantah Klaten telah menanyakan status tanah ke kelurahan Somopuro, RT 09/ RW 04, Jogonalan, Klaten dan menyatakan tanah kami adalah tanah Bondo Deso yg harus di tukar guling bila kami ingin mendapatkan sertipikat tanah. Mohon informasi, apakah ada dasar hukumnya, bahwa tanah bisa diakui sebagai tanah Bondo Deso yg telah didaftarkan PTSL an Desa dengan syarat tukar guling, sedangkan kami memiliki Bukti PBB Tanah an pribadi dan kami bayar per tahunnya, PBB bukan an kelurahan. Mohon balasan, terima kasih

Disposisi

Senin, 26 Desember 2022 - 08:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 26 Desember 2022 - 10:10 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertnahan Kabupaten Klaten.

Progress

Senin, 13 Februari 2023 - 13:10 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kab. Klaten :

Assalamualaikum
Menjawab pertanyaan yang disampaikan dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Kepemilikan tanah-tanah Hak Adat masyarakat yang belum bersertipikat untuk di Pulau Jawa biasanya dibuktikan dengan Letter C, Atau Letter D, ada pula yang menyebut dengan Petok C atau Petok D sedangkan untuk tanah milik pemerintah desa biasanya dicatat dalam buku Bondho Deso. Sedangkan untuk PBB kenapa bisa terbit atas nama perorangan bukan atas nama desa silahkan berkoordinasi dengan DPPKAD Kabupaten yang menerbitkan PBB
Demikian kami sampaikan semoga membantu.

Selesai

Senin, 13 Februari 2023 - 13:10 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kab. Klaten :
Assalamualaikum
Menjawab pertanyaan yang disampaikan dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Kepemilikan tanah-tanah Hak Adat masyarakat yang belum bersertipikat untuk di Pulau Jawa biasanya dibuktikan dengan Letter C, Atau Letter D, ada pula yang menyebut dengan Petok C atau Petok D sedangkan untuk tanah milik pemerintah desa biasanya dicatat dalam buku Bondho Deso. Sedangkan untuk PBB kenapa bisa terbit atas nama perorangan bukan atas nama desa silahkan berkoordinasi dengan DPPKAD Kabupaten yang menerbitkan PBB