Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP59904228
Rincian Aduan
LGWP59904228
Disposisi
Senin, 26 Desember 2022 - 08:55 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 26 Desember 2022 - 10:10 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Progress
Senin, 13 Februari 2023 - 13:10 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kab. Klaten :
Assalamualaikum
Menjawab pertanyaan yang disampaikan dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Kepemilikan tanah-tanah Hak Adat masyarakat yang belum bersertipikat untuk di Pulau Jawa biasanya dibuktikan dengan Letter C, Atau Letter D, ada pula yang menyebut dengan Petok C atau Petok D sedangkan untuk tanah milik pemerintah desa biasanya dicatat dalam buku Bondho Deso. Sedangkan untuk PBB kenapa bisa terbit atas nama perorangan bukan atas nama desa silahkan berkoordinasi dengan DPPKAD Kabupaten yang menerbitkan PBB
Demikian kami sampaikan semoga membantu.
Selesai
Senin, 13 Februari 2023 - 13:10 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kab. Klaten :
Assalamualaikum
Menjawab pertanyaan yang disampaikan dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Kepemilikan
tanah-tanah Hak Adat masyarakat yang belum bersertipikat untuk di Pulau
Jawa biasanya dibuktikan dengan Letter C, Atau Letter D, ada pula yang
menyebut dengan Petok C atau Petok D sedangkan untuk tanah milik
pemerintah desa biasanya dicatat dalam buku Bondho Deso. Sedangkan untuk
PBB kenapa bisa terbit atas nama perorangan bukan atas nama desa
silahkan berkoordinasi dengan DPPKAD Kabupaten yang menerbitkan PBB