Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP59904228
KABUPATEN KLATEN, 26 Dec 2022
PTSL Selamat pagi Izin bertanya melanjutkan aduan nomor LGWP64105821, sesuai balasan yg saya terima bahwa pihak Kantah Klaten telah menanyakan status tanah ke kelurahan Somopuro, RT 09/ RW 04, Jogonalan, Klaten dan menyatakan tanah kami adalah tanah Bondo Deso yg harus di tukar guling bila kami ingin mendapatkan sertipikat tanah. Mohon informasi, apakah ada dasar hukumnya, bahwa tanah bisa diakui sebagai tanah Bondo Deso yg telah didaftarkan PTSL an Desa dengan syarat tukar guling, sedangkan kami memiliki Bukti PBB Tanah an pribadi dan kami bayar per tahunnya, PBB bukan an kelurahan. Mohon balasan, terima kasih
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 26 Desember 2022 - 08:55 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 26 Desember 2022 - 10:10 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Progress
Senin, 13 Februari 2023 - 13:10 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kab. Klaten :
Assalamualaikum
Menjawab pertanyaan yang disampaikan dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Kepemilikan tanah-tanah Hak Adat masyarakat yang belum bersertipikat untuk di Pulau Jawa biasanya dibuktikan dengan Letter C, Atau Letter D, ada pula yang menyebut dengan Petok C atau Petok D sedangkan untuk tanah milik pemerintah desa biasanya dicatat dalam buku Bondho Deso. Sedangkan untuk PBB kenapa bisa terbit atas nama perorangan bukan atas nama desa silahkan berkoordinasi dengan DPPKAD Kabupaten yang menerbitkan PBB
Demikian kami sampaikan semoga membantu.
Selesai
Senin, 13 Februari 2023 - 13:10 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kab. Klaten :
Assalamualaikum
Menjawab pertanyaan yang disampaikan dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Kepemilikan
tanah-tanah Hak Adat masyarakat yang belum bersertipikat untuk di Pulau
Jawa biasanya dibuktikan dengan Letter C, Atau Letter D, ada pula yang
menyebut dengan Petok C atau Petok D sedangkan untuk tanah milik
pemerintah desa biasanya dicatat dalam buku Bondho Deso. Sedangkan untuk
PBB kenapa bisa terbit atas nama perorangan bukan atas nama desa
silahkan berkoordinasi dengan DPPKAD Kabupaten yang menerbitkan PBB