Rincian Aduan : LGWP59904228

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 26 Dec 2022

PTSL Selamat pagi Izin bertanya melanjutkan aduan nomor LGWP64105821, sesuai balasan yg saya terima bahwa pihak Kantah Klaten telah menanyakan status tanah ke kelurahan Somopuro, RT 09/ RW 04, Jogonalan, Klaten dan menyatakan tanah kami adalah tanah Bondo Deso yg harus di tukar guling bila kami ingin mendapatkan sertipikat tanah. Mohon informasi, apakah ada dasar hukumnya, bahwa tanah bisa diakui sebagai tanah Bondo Deso yg telah didaftarkan PTSL an Desa dengan syarat tukar guling, sedangkan kami memiliki Bukti PBB Tanah an pribadi dan kami bayar per tahunnya, PBB bukan an kelurahan. Mohon balasan, terima kasih

1 Orang Menandai Aduan Ini