Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP59877024
KOTA TEGAL, 19 Jul 2023
Masalah sertipikat masal yg beberapa bulan lalu kenapa gak ada kejelasan, kecamatan kedung banteng,kelurahan kedung banteng,kab tegal,jateng
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 20 Juli 2023 - 03:38 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 20 Juli 2023 - 10:02 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partisipasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga Jateng. Ngapunten dituliskankembali nggih kronologs aduannya sehingga akan memudahkan untuk direspon dan ditindaklanjuti oleh Pemkab Tegal melalui OPD terkait. Semoga bisa untuk dimaklumi
Progress
Jumat, 21 Juli 2023 - 07:53 WIB
Kabupaten Tegal
Merespon keluhan panjenengan PTSL merupakan program kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemdes
semua biaya mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh APBN alias gratis. Namun demikian masyarakat masih tetap dibebankan untuk pembayaran pemasangan patok, fotokopi, materai , pembuatan surat pernyataan dari desa dan sebagainya. Terkait dengan biaya administrasi dalam kepengurusan PTSL tercantum di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT). Biaya tersebut dipergunakan Pemdes untuk tiga jenis kegiatan. Meliputi kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, dan operasional petugas desa/kelurahan. Untuk kegiatan penyiapan dokumen, berupa pembiayaan pengadaan surat pernyataan pemilik yang menguasai bidang tanah. Di dalamnya juga termasuk pernyataan tidak ada sengketa. Kemudian soal kegiatan pengadaan patok dan materai. Yaitu berupa pembiayaan patok batas tanah sebanyak 3 buah dan materai 1 buah untuk pengesahan surat pernyataan.terkait kegiatan operasional petugas desa/kelurahan, meliputi tiga hal. Digunakan sebagai biaya fotokopi dokumen, pengangkutan dan pemasangan patok, serta transportasi.
Selesai
Jumat, 21 Juli 2023 - 07:53 WIB
Kabupaten Tegal
Merespon keluhan panjenengan PTSL merupakan program kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemdes
semua biaya mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh APBN alias gratis. Namun demikian masyarakat masih tetap dibebankan untuk pembayaran pemasangan patok, fotokopi, materai , pembuatan surat pernyataan dari desa dan sebagainya. Terkait dengan biaya administrasi dalam kepengurusan PTSL tercantum di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT). Biaya tersebut dipergunakan Pemdes untuk tiga jenis kegiatan. Meliputi kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, dan operasional petugas desa/kelurahan. Untuk kegiatan penyiapan dokumen, berupa pembiayaan pengadaan surat pernyataan pemilik yang menguasai bidang tanah. Di dalamnya juga termasuk pernyataan tidak ada sengketa. Kemudian soal kegiatan pengadaan patok dan materai. Yaitu berupa pembiayaan patok batas tanah sebanyak 3 buah dan materai 1 buah untuk pengesahan surat pernyataan.terkait kegiatan operasional petugas desa/kelurahan, meliputi tiga hal. Digunakan sebagai biaya fotokopi dokumen, pengangkutan dan pemasangan patok, serta transportasi.