Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP59867674
Rincian Aduan
LGWP59867674
Selesai
Public
Yang terhormat bapak Ganjar Pranowo saya sebagai wali murid SMP N6 purwodadi ingin mengetahui apakah disekolah negeri walaupun gak ada SPP kenapa harus bayar untuk ini itu.sedangkan kalau tidak bayar sebesar 360.000 anak tidak diberi kartu tes.sedangkan surat pemberitahuan tentang bayar 360.000 tidak ada dan kegunaannya tidak tau.dan masih ada bayar 700.000 yg katanya untuk pebaikan taman sekolah dan lain2 katanya..mohon ditindak lanjuti..atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih
Topik
Disposisi
Minggu, 04 September 2022 - 13:05 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Senin, 05 September 2022 - 08:36 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Senin, 05 September 2022 - 08:37 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke OPD terkait
Selesai
Senin, 05 September 2022 - 08:38 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindak lanjuti oleh Dinas Pendidikan Kab.Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Klarifikasi dari SMPN 6 Purwodadi sebagai berikut.
1. Sekolah tidak pernah mewajibkan peserta didik untuk membayar iuran sebesar yang Bapak Rusminto sampaikan untuk mendapatkan kartu tes;
2. Utk mengikuti tes tengah semester tidak ada syarat & ketentuan mengikat karena itu merupakan hak peserta didik;
3. Sesuai Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah atau pun Peraturan Menteri, sekolah tidak boleh memungut biaya dalam bentuk apa pun;
4. Kesepakatan memberi sumbangan sekolah oleh komite bersama orang tua peserta didik berdasarkan rapat komite, setelah melihat keadaan sekolah & semangat bersama utk meningkatkan kompetensi siswa. Ini merupakan kepedulian & kesadaran bersama komite dg orang tua peserta didik. Sekolah tidak pernah mengitervensi dalam hal ini;
5. Sumbangan yang diberikan bersifat suka rela, tidak ada ketentuan besaran, tidak mengikat, tidak ada batasan waktu, & tidak dihubungkan dengan pembelajaran peserta didik di sekolah.
Demikian untuk dijadikan maklum, Terimakasih
Mengenai aduan tersebut,
Klarifikasi dari SMPN 6 Purwodadi sebagai berikut.
1. Sekolah tidak pernah mewajibkan peserta didik untuk membayar iuran sebesar yang Bapak Rusminto sampaikan untuk mendapatkan kartu tes;
2. Utk mengikuti tes tengah semester tidak ada syarat & ketentuan mengikat karena itu merupakan hak peserta didik;
3. Sesuai Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah atau pun Peraturan Menteri, sekolah tidak boleh memungut biaya dalam bentuk apa pun;
4. Kesepakatan memberi sumbangan sekolah oleh komite bersama orang tua peserta didik berdasarkan rapat komite, setelah melihat keadaan sekolah & semangat bersama utk meningkatkan kompetensi siswa. Ini merupakan kepedulian & kesadaran bersama komite dg orang tua peserta didik. Sekolah tidak pernah mengitervensi dalam hal ini;
5. Sumbangan yang diberikan bersifat suka rela, tidak ada ketentuan besaran, tidak mengikat, tidak ada batasan waktu, & tidak dihubungkan dengan pembelajaran peserta didik di sekolah.
Demikian untuk dijadikan maklum, Terimakasih