Rincian Aduan : LGWP59809841

Selesai Public

KABUPATEN WONOGIRI, 27 Jul 2021

Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barokhatu, saya mewakili GTT di SMA SMK Negeri yang sudah memiliki sertifikat pendidik, salah satu alasan kenapa tunjangan profesi guru kami tidak bisa cair adalah kami tidak memiliki SK dari gubernur SK kami hanya dari dinas pendidikan provinsi Jawa tengah dan itupun secara kolektif, mohon pak gubernur bisa membuat kan SK untuk GTT seperti kami agar tunjangan profesi guru kami bisa cair, seperti GTT di SMP SD di kabupaten Wonogiri yg sudah memiliki SK dari bupati sehingga tunjangan profesi guru bisa cair. Terimakasih, wassalamu'alaikum

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 27 Juli 2021 - 15:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 28 Juli 2021 - 09:23 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

laporan diterima

Progress

Rabu, 28 Juli 2021 - 09:25 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Walaikumsalam, terimakasih atas laporan dan masukannya, 1.    Salah satu kriteria yang harus dipenuhi oleh Guru Non PNS untuk mendapatkan tunjangan profesi guru diantaranya bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/masyarakat dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh pejabat Pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya;

2.    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, pasal 8 secara tegas menyebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian tidak boleh mengangkat tenaga honorer;

3.    Sertifikat Pendidik adalah Menentukan kelayakan guru didalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran yang professional yang didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Jadi seorang guru mendapatkan sertifikat Pendidik itu adalah keharusan karena guru tersebut layak untuk mengajar.

4.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah, Salah satu Kriteria Penerima Tunjangan Profesi adalah Guru CPNSD dan PNSD penerima Tunjangan Profesi memenuhi syarat. Jadi untuk GTT belum bisa diusulkan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.

Selesai

Rabu, 28 Juli 2021 - 09:25 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Walaikumsalam, terimakasih atas laporan dan masukannya, 1.    Salah satu kriteria yang harus dipenuhi oleh Guru Non PNS untuk mendapatkan tunjangan profesi guru diantaranya bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/masyarakat dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh pejabat Pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya;

2.    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, pasal 8 secara tegas menyebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian tidak boleh mengangkat tenaga honorer;

3.    Sertifikat Pendidik adalah Menentukan kelayakan guru didalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran yang professional yang didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Jadi seorang guru mendapatkan sertifikat Pendidik itu adalah keharusan karena guru tersebut layak untuk mengajar.

4.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah, Salah satu Kriteria Penerima Tunjangan Profesi adalah Guru CPNSD dan PNSD penerima Tunjangan Profesi memenuhi syarat. Jadi untuk GTT belum bisa diusulkan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.