Assalamu'alaikum Wr. Wb
Salam Sejahtera bagi kita semua.
Izin Bertanya Bapak/Ibu mengenai mekanisme pengajuan SKT Untuk organisasi kesenian di ke Dinas Kebudayaan, termasuk prosedur, persyaratan dan apakah bisa dilaksanakan secara online.
Lihat detail lengkap aduan LGWP59785611
LGWP59785611
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Salam Sejahtera bagi kita semua.
Izin Bertanya Bapak/Ibu mengenai mekanisme pengajuan SKT Untuk organisasi kesenian di ke Dinas Kebudayaan, termasuk prosedur, persyaratan dan apakah bisa dilaksanakan secara online.
Admin Gubernuran
DINAS PENDIDIKAN
LAPORAN DITERIMA
DINAS PENDIDIKAN
Admin Gubernuran
DINAS KEBUDAYAAN, PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Terima kasih atas laporannya
DINAS KEBUDAYAAN, PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Terimakasih atas laporannya, berdasarkan Pergub Jawa Tengah Nomor 30 tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Jawa Tengah, pasal 9 disebutkan bahwa Badan dan Lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan diakui oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal, kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan hal tersebut maka pembuatan Surat Keputusan Terdaftar (SKT) untuk lembaga/kelompok/sanggar kesenian dilakukan melalui Dinas/SKPD yang membidangi kebudayaan pada Kabupaten/Kota Setempat.
Terima kasih
DINAS KEBUDAYAAN, PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Terimakasih atas laporannya, berdasarkan Pergub Jawa Tengah Nomor 30 tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Jawa Tengah, pasal 9 disebutkan bahwa Badan dan Lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan diakui oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal, kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan hal tersebut maka pembuatan Surat Keputusan Terdaftar (SKT) untuk lembaga/kelompok/sanggar kesenian dilakukan melalui Dinas/SKPD yang membidangi kebudayaan pada Kabupaten/Kota Setempat.
Terima kasih