Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP59785611

Rincian Aduan

LGWP59785611

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
16 Jan 2026
0 ditandai

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Salam Sejahtera bagi kita semua.

Izin Bertanya Bapak/Ibu mengenai mekanisme pengajuan SKT Untuk organisasi kesenian di ke Dinas Kebudayaan, termasuk prosedur, persyaratan dan apakah bisa dilaksanakan secara online.

Disposisi

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:13 WIB

DINAS PENDIDIKAN

LAPORAN DITERIMA

Dikembalikan

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

DINAS PENDIDIKAN

SOTK baru sekarang Dinas Kebudayaan bergabung dengan pariwisata dan ekonomi kreatif

Disposisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KEBUDAYAAN, PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Verifikasi

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:04 WIB

DINAS KEBUDAYAAN, PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Terima kasih atas laporannya

Progress

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:02 WIB

DINAS KEBUDAYAAN, PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Terimakasih atas laporannya, berdasarkan Pergub Jawa Tengah Nomor 30 tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Jawa Tengah, pasal 9 disebutkan bahwa Badan dan Lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan diakui oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal, kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya. 


Berdasarkan hal tersebut maka pembuatan Surat Keputusan Terdaftar (SKT) untuk lembaga/kelompok/sanggar kesenian dilakukan melalui Dinas/SKPD yang membidangi kebudayaan pada Kabupaten/Kota Setempat.


Terima kasih

Selesai

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:02 WIB

DINAS KEBUDAYAAN, PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Terimakasih atas laporannya, berdasarkan Pergub Jawa Tengah Nomor 30 tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Jawa Tengah, pasal 9 disebutkan bahwa Badan dan Lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan diakui oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal, kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya. 

Berdasarkan hal tersebut maka pembuatan Surat Keputusan Terdaftar (SKT) untuk lembaga/kelompok/sanggar kesenian dilakukan melalui Dinas/SKPD yang membidangi kebudayaan pada Kabupaten/Kota Setempat.

Terima kasih