Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP59755076

Rincian Aduan

LGWP59755076

Selesai Public
KOTA PEKALONGAN
19 Aug 2020
0 ditandai
Bayar pajak/perpanjangan stnk di samsat kota pekalongan sekarang kok pakai stopmap dan fotocopi padahal januari 2020 cukup stnk asli ama ktp asli aja, Bukannya makin cepat tapi semakin ribet dan ada tambahan biaya f.c+stopmap 5ribu

Disposisi

Rabu, 19 Agustus 2020 - 14:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 24 Agustus 2020 - 10:16 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Senin, 24 Agustus 2020 - 15:47 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Sedang kami kordinasikan dengan SAMSAT Terkait

Selesai

Rabu, 26 Agustus 2020 - 18:08 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Memang benar adanya Penambahan Fotocopy guna :
1.Sebagai kontrol dalam pelaksanaan Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor.
 
2. Mempermudah dan tertib administrasi  dalam pengarsipan Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor.

Terkait  Fotocopy dan map setelah kami konfirmasikan dengan petugas foto copy ternyata hanya Rp . 2.000 bukan Rp. 5.000

Terimakasih