Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP59755076
Rincian Aduan
LGWP59755076
Selesai
Public
Bayar pajak/perpanjangan stnk di samsat kota pekalongan sekarang kok pakai stopmap dan fotocopi padahal januari 2020 cukup stnk asli ama ktp asli aja, Bukannya makin cepat tapi semakin ribet dan ada tambahan biaya f.c+stopmap 5ribu
Disposisi
Rabu, 19 Agustus 2020 - 14:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 24 Agustus 2020 - 10:16 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Senin, 24 Agustus 2020 - 15:47 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Sedang kami kordinasikan dengan SAMSAT Terkait
Selesai
Rabu, 26 Agustus 2020 - 18:08 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Memang benar adanya Penambahan Fotocopy guna :
1.Sebagai kontrol dalam pelaksanaan Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor.
2. Mempermudah dan tertib administrasi dalam pengarsipan Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor.
Terkait Fotocopy dan map setelah kami konfirmasikan dengan petugas foto copy ternyata hanya Rp . 2.000 bukan Rp. 5.000
Terimakasih
Terkait Fotocopy dan map setelah kami konfirmasikan dengan petugas foto copy ternyata hanya Rp . 2.000 bukan Rp. 5.000
Terimakasih