Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP59744093

Rincian Aduan

LGWP59744093

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
10 Mar 2026
0 ditandai


**PERIHAL: DESAKAN PEMASANGAN STIKER IDENTITAS INSTANSI PADA KENDARAAN DINAS DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI JAWA TENGAH NOPOL H 58**


Kepada Yth.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah

Inspektorat Provinsi Jawa Tengah

di Tempat


Dengan hormat,


Melalui pengaduan masyarakat ini, kami menyampaikan permintaan sekaligus desakan penertiban identitas kendaraan dinas milik **Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah** dengan rincian sebagai berikut:


Nomor Polisi : **H 58**

Status : **Aset Kendaraan Dinas Pemerintah (Plat Merah)**

Instansi : **Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah**


Berdasarkan pengamatan masyarakat, kendaraan dinas tersebut belum menampilkan identitas instansi secara jelas pada bagian luar kendaraan, sehingga sulit dikenali sebagai kendaraan operasional milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.


Kondisi ini tidak mencerminkan prinsip pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel serta berpotensi menghambat pengawasan publik terhadap penggunaan kendaraan dinas.


Sehubungan dengan hal tersebut, kami **MEMINTA DAN MENDESAK SECARA TEGAS** agar:


✅ Kendaraan dinas **Nopol H 58** segera dipasangi **stiker permanen identitas instansi**.

✅ Stiker memuat **logo resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah** dan tulisan **“Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah”**.

✅ Dipasang pada sisi kanan, kiri, dan bagian belakang kendaraan.

✅ Ukuran stiker dibuat jelas dan mudah dibaca dari jarak wajar.


Langkah ini diperlukan untuk:


* Mempermudah pengawasan masyarakat terhadap aset pemerintah.

* Mencegah potensi penyalahgunaan kendaraan dinas.

* Meningkatkan transparansi penggunaan kendaraan yang dibiayai dari APBD.


Kami juga meminta agar instansi terkait menyampaikan **dokumentasi foto pemasangan stiker sebagai bukti tindak lanjut nyata** melalui kanal pengaduan ini.


Apabila tidak ditindaklanjuti, pengaduan ini akan diteruskan kepada aparat pengawas internal pemerintah dan lembaga pengawas pelayanan publik sebagai bagian dari pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan aset daerah.


Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian serius dan segera dilaksanakan.


Hormat kami,

**Masyarakat Peduli Aset Negara**



Disposisi

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:07 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas aduan dan masukan/saran yang disampaikan, akan segera kami tindak lanjuti. Terima kasih.

Progress

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:40 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Kami sudah berkoordinasi dengan bidang dan pihak-pihak terkait.

Selesai

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:44 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kendaraan dinas Nomor Polisi H 58, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kendaraan dimaksud merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan penggunaannya telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan BMD.
  2. Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah beserta perubahannya, pengamanan dan penatausahaan kendaraan dinas dilaksanakan melalui pencatatan aset, penetapan status penggunaan, serta penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor pemerintah (plat merah) sebagai identitas resmi kendaraan pemerintah sehingga proses pencatatan dan penggunaan kendaraan operasional sudah sesuai dengan ketentuan.
  3. ⁠Meski demikian, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas masukan yang diberikan sebagai bahan evaluasi internal dalam rangka meningkatkan transparansi pengelolaan aset daerah.

Demikian disampaikan untuk menjadi maklum.