Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP59739097
Rincian Aduan
LGWP59739097
Selesai
Public
Mohon konfirmasi / Penjelasan : Tahun 2015 kemarin pada waktu membayar PBB tidak ada tagihan keterlambatan pembayaran PPB & denda tahun 2011 , namun sekarang di 2016 ada tagihan pembayaran PPB & denda tahun 2011 . atas no SPPT (NOP) : 33.10.720.009.005-0209.0 , nama wajib pajaknya juga sudah berganti yg semula wiro diharjo menjadi basuki . apakah hal ini wajar ? sebelum dan sesudahnya terima kasih .
Disposisi
Minggu, 18 September 2016 - 06:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH