Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP59731732

Rincian Aduan

LGWP59731732

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEMANGGUNG
05 Sep 2022
0 ditandai
salah satu smp negeri di kab. temanggung. saat rapat pleno ditembak iuran pembangunan . bukanya pembangunan fisik sudah ada anggaranya dari pemerintah .

Disposisi

Senin, 05 September 2022 - 13:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung

Verifikasi

Senin, 05 September 2022 - 15:28 WIB

Kabupaten Temanggung

Terima kasih akan kami sampaikan instansi terkait

Progress

Selasa, 06 September 2022 - 13:25 WIB

Kabupaten Temanggung

Terimakasih atas informasi yang disampaikan melalu laporgub, bersama ini kami sampaikan beberapa informasi terkait hal tersebut sebagai berikut:
1.    Secara regulasi, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Temanggung tidak menetapkan peraturan terkait pungutan atau sumbangan di satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Temanggung.
2.    Berdasarkan  peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, mengizinkan komite sekolah diijinkan untuk melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib.
3.    Berdasarkan klarifikasi dari sekolah, sumbangan tersebut adalah sumbangan komite sekolah yang diserahkan kepada komite sekolah itu sendiri dan dengan berdasarkan kesepakatan antara komite sekolah dengan wali murid.
Demikian yang dapat kami sampaikan, untuk proses teknis tersebut bapak/ibu dapat melakukan komunikasi langsung dengan sekolah bersangkuatn.

Selesai

Rabu, 21 September 2022 - 12:50 WIB

Kabupaten Temanggung

terima kasih, semoga bermanfaat.