Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP59731732
Rincian Aduan
LGWP59731732
Selesai
Public
Lampiran
salah satu smp negeri di kab. temanggung. saat rapat pleno ditembak iuran pembangunan .
bukanya pembangunan fisik sudah ada anggaranya dari pemerintah .
Topik
Disposisi
Senin, 05 September 2022 - 13:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung
Verifikasi
Senin, 05 September 2022 - 15:28 WIBKabupaten Temanggung
Terima kasih akan kami sampaikan instansi terkait
Progress
Selasa, 06 September 2022 - 13:25 WIBKabupaten Temanggung
Terimakasih atas informasi yang disampaikan melalu laporgub, bersama ini kami sampaikan beberapa informasi terkait hal tersebut sebagai berikut:
1. Secara regulasi, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Temanggung tidak menetapkan peraturan terkait pungutan atau sumbangan di satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Temanggung.
2. Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, mengizinkan komite sekolah diijinkan untuk melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib.
3. Berdasarkan klarifikasi dari sekolah, sumbangan tersebut adalah sumbangan komite sekolah yang diserahkan kepada komite sekolah itu sendiri dan dengan berdasarkan kesepakatan antara komite sekolah dengan wali murid.
Demikian yang dapat kami sampaikan, untuk proses teknis tersebut bapak/ibu dapat melakukan komunikasi langsung dengan sekolah bersangkuatn.
1. Secara regulasi, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Temanggung tidak menetapkan peraturan terkait pungutan atau sumbangan di satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Temanggung.
2. Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, mengizinkan komite sekolah diijinkan untuk melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib.
3. Berdasarkan klarifikasi dari sekolah, sumbangan tersebut adalah sumbangan komite sekolah yang diserahkan kepada komite sekolah itu sendiri dan dengan berdasarkan kesepakatan antara komite sekolah dengan wali murid.
Demikian yang dapat kami sampaikan, untuk proses teknis tersebut bapak/ibu dapat melakukan komunikasi langsung dengan sekolah bersangkuatn.
Selesai
Rabu, 21 September 2022 - 12:50 WIBKabupaten Temanggung
terima kasih, semoga bermanfaat.