Rincian Aduan
LGWP59643167
Lihat detail lengkap aduan LGWP59643167
LGWP59643167
Admin Gubernuran
Kabupaten Grobogan
Laporan diterima
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Disdik Kab. Grobogan.
Mengenai aduan tersebut, berikut klarifikasi dari SD N 2 Toroh Menanggapi aduan tertanggal 11 November 2023 hari Sabtu ke Gubernur Jawa Tengah melalui website : LaporGub! https://laporgub.jatengprov.go.id tentang banyak iuran INFAQ yang diadakan untuk kelas 7 dengan ini kami Kepala SMP Negeri 2 Toroh dan Komite Sekolah SMP Negeri 2 Toroh memberikan klarifikasi terkait dari laporan tersebut adalah tidak benar.
SMP Negeri 2 Toroh siap menerima sumbangan (biasanya disebut oleh masyarakat sebagai infaq) yang bersifat sukarela dan keihklasan dari semua pihak yang berkenan. Sumbangan tersebut berasal dari pihak ketiga antara lain dari alumni, orang tua siswa dan pihak-pihak yang peduli terhadap pendidikan terutama di SMP Negeri 2 Toroh.
Penggunaan sumbangan tersebut adalah untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dibiayai dari BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) dan kegiatan-kegiatan peningkatan kompetensi dan prestasi siswa SMP Negeri 2 Toroh.
Demikian klarifikasi dari SMP Negeri 2 Toroh, untuk dijadikan periksa.terima kasih.