Perihal: Tuntutan Penjatuhan Sanksi, Penegakan Hukum, Transparansi Dokumen, dan Penertiban Permanen Kendaraan Dinas
Menindaklanjuti jawaban atas aduan LGWP60241942 https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP60241942.html
terkait kendaraan dinas Nopol H 1554 XA, saya menyatakan bahwa penyelesaian yang hanya menyebutkan kendaraan telah kembali menggunakan plat merah tidak menyelesaikan substansi pelanggaran yang telah terjadi.
Fakta yang terjadi adalah kendaraan dinas tersebut pernah menggunakan plat putih dan kemudian dikembalikan menjadi plat merah setelah aduan disampaikan. Pengembalian tersebut menegaskan bahwa penggantian plat sebelumnya memang terjadi.
Karena itu, persoalan ini tidak dapat dianggap selesai hanya dengan koreksi administratif, melainkan wajib disertai pertanggungjawaban disiplin dan penegakan hukum.
DASAR HUKUM1️⃣ UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanPenggunaan plat putih pada kendaraan dinas yang seharusnya berplat merah merupakan bentuk ketidaksesuaian dengan ketentuan TNKB.
2️⃣ PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNSKendaraan dinas merupakan Barang Milik Daerah (BMD). Mengubah identitas resmi kendaraan tanpa prosedur yang sah adalah bentuk penyimpangan penggunaan fasilitas negara.
TUNTUTANSehubungan dengan hal tersebut, saya secara tegas menuntut:
1️⃣ Penjatuhan Sanksi Disiplin ASNPengembalian plat merah tidak menghapus pelanggaran yang telah terjadi.
2️⃣ Penegakan Hukum oleh SatlantasSaya menuntut agar pimpinan OPD terkait berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Semarang untuk:
ASN sebagai pejabat publik tidak boleh mendapatkan perlakuan khusus dalam penerapan hukum.
3️⃣ Evaluasi dan Penarikan Fasilitas Kendaraan DinasSaya meminta agar dilampirkan secara lengkap:
- Surat Perintah Pemeriksaan
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
- Rekomendasi dan laporan hasil Inspektorat
- Putusan sidang disiplin ASN
- Surat koordinasi dengan Satlantas
- Bukti administrasi penindakan (surat tilang apabila telah diterbitkan)
- Dokumen evaluasi fasilitas kendaraan dinas
Dokumentasi tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
PENERTIBAN DAN PENANDAAN PERMANEN KENDARAAN DINASSebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan Bapenda Kota Semarang, saya secara tegas meminta:
Kebijakan ini seharusnya diterapkan sebagai standar bagi seluruh kendaraan dinas di lingkungan instansi tersebut guna menjamin transparansi dan memudahkan pengawasan masyarakat terhadap penggunaan aset daerah.