Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP59612949

Rincian Aduan

LGWP59612949

Verifikasi Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
17 Feb 2026
0 ditandai


TINDAK LANJUT ATAS ADUAN LGWP60241942

Perihal: Tuntutan Penjatuhan Sanksi, Penegakan Hukum, Transparansi Dokumen, dan Penertiban Permanen Kendaraan Dinas

Menindaklanjuti jawaban atas aduan LGWP60241942 https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP60241942.html

terkait kendaraan dinas Nopol H 1554 XA, saya menyatakan bahwa penyelesaian yang hanya menyebutkan kendaraan telah kembali menggunakan plat merah tidak menyelesaikan substansi pelanggaran yang telah terjadi.

Fakta yang terjadi adalah kendaraan dinas tersebut pernah menggunakan plat putih dan kemudian dikembalikan menjadi plat merah setelah aduan disampaikan. Pengembalian tersebut menegaskan bahwa penggantian plat sebelumnya memang terjadi.

Karena itu, persoalan ini tidak dapat dianggap selesai hanya dengan koreksi administratif, melainkan wajib disertai pertanggungjawaban disiplin dan penegakan hukum.

DASAR HUKUM1️⃣ UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Pasal 68 ayat (1) dan (2)
  • Setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Polri.
  • Pasal 280
  • Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
  • Penggunaan plat putih pada kendaraan dinas yang seharusnya berplat merah merupakan bentuk ketidaksesuaian dengan ketentuan TNKB.

    2️⃣ PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
  • Pasal 3 huruf f
  • PNS wajib menjaga dan menggunakan barang milik negara dengan sebaik-baiknya.
  • Pasal 4 huruf d
  • PNS dilarang menyalahgunakan wewenang.
  • Kendaraan dinas merupakan Barang Milik Daerah (BMD). Mengubah identitas resmi kendaraan tanpa prosedur yang sah adalah bentuk penyimpangan penggunaan fasilitas negara.

    TUNTUTAN

    Sehubungan dengan hal tersebut, saya secara tegas menuntut:

    1️⃣ Penjatuhan Sanksi Disiplin ASN
  • Inspektorat Kota Semarang segera melakukan pemeriksaan formal.
  • BKPP Kota Semarang melaksanakan sidang disiplin ASN terhadap pengguna kendaraan dinas Nopol H 1554 XA.
  • Dijatuhkan sanksi disiplin sesuai PP 94 Tahun 2021 atas penyalahgunaan fasilitas negara.
  • Pengembalian plat merah tidak menghapus pelanggaran yang telah terjadi.

    2️⃣ Penegakan Hukum oleh Satlantas

    Saya menuntut agar pimpinan OPD terkait berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Semarang untuk:

  • Melakukan pemeriksaan atas penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan
  • Melakukan penindakan sesuai Pasal 280 UU LLAJ
  • Menerbitkan surat tilang sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan setara di hadapan hukum
  • ASN sebagai pejabat publik tidak boleh mendapatkan perlakuan khusus dalam penerapan hukum.

    3️⃣ Evaluasi dan Penarikan Fasilitas Kendaraan Dinas
  • Dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemberian fasilitas kendaraan dinas kepada yang bersangkutan.
  • Kendaraan dinas ditarik sementara selama proses pemeriksaan.
  • Dilakukan peninjauan ulang kelayakan pemegang kendaraan dinas tersebut.
  • 4️⃣ Permintaan Dokumentasi Resmi

    Saya meminta agar dilampirkan secara lengkap:

    1. Surat Perintah Pemeriksaan
    2. Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
    3. Rekomendasi dan laporan hasil Inspektorat
    4. Putusan sidang disiplin ASN
    5. Surat koordinasi dengan Satlantas
    6. Bukti administrasi penindakan (surat tilang apabila telah diterbitkan)
    7. Dokumen evaluasi fasilitas kendaraan dinas

    Dokumentasi tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

    PENERTIBAN DAN PENANDAAN PERMANEN KENDARAAN DINAS

    Sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan Bapenda Kota Semarang, saya secara tegas meminta:

  • Kendaraan dinas Nopol H 1554 XA dipasang stiker permanen bertuliskan nama instansi secara jelas dan terbaca, disertai logo resmi Pemerintah Kota Semarang.
  • Penandaan dipasang pada body samping kiri dan kanan kendaraan serta kaca belakang, sehingga mudah terlihat masyarakat.
  • Stiker bersifat permanen dan tidak dapat dilepas dengan mudah.
  • Kebijakan ini seharusnya diterapkan sebagai standar bagi seluruh kendaraan dinas di lingkungan instansi tersebut guna menjamin transparansi dan memudahkan pengawasan masyarakat terhadap penggunaan aset daerah.

    Disposisi

    Selasa, 17 Februari 2026 - 17:27 WIB

    Admin Gubernuran

    Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

    Verifikasi

    Selasa, 17 Februari 2026 - 18:23 WIB

    Kota Semarang

    Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN PENDAPATAN DAERAH