Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP59535442
KABUPATEN PEMALANG, 24 Feb 2018
Assalamualaikum pak ganjar saya berasal dari pemalang.saya sekarang berada di bekasi jawa barat... Saya mendengar dari orang tua saya bahwa di desa wangkelang kec.moga kab. pemalang akan dilakukan pemutihan sertifikat tanah dan orang tua saya mengatakan dikenakan biaya Rp 350.000.yg mau saya tanyakan, apa benar biaya yg dikenakan untuk warga itu sudah sesuai aturan apa termasuk pungli?Kalau itu pungli mohon ditindak.Trima kasih pak. Wassalamualaikum
Disposisi
Senin, 26 Februari 2018 - 09:14 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 28 Februari 2018 - 06:50 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Progress
Rabu, 28 Februari 2018 - 07:31 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Selesai
Rabu, 28 Februari 2018 - 07:32 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN