Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP59447303
KABUPATEN GROBOGAN, 02 Feb 2023
Desa rambat,kec.geyer,kab.grobogan,lapor mengenai layanan sertifikat masal sekitar tahun 2021,sampai saat ini sertifikat tidak selesai dan banyak yang belum di bagikan,pada proses pembuatan sertifikat terdapat pungutan 500.000 per sertifikat.mohon di usut tuntas kenapa lama sekali dan apakah benar ada biaya sebesar itu.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Belum Direspon
Jumat, 03 Februari 2023 - 08:09 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 03 Februari 2023 - 09:25 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Jumat, 03 Februari 2023 - 09:26 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Pemerintah Kecamatan Geyer
Selesai
Jumat, 03 Februari 2023 - 13:09 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Geyer
Mengenai aduan tersebut,
Panitia ptsl sudah bertanya pada pertanahan yg mengampu desa rambat. yang tidak jadi di karenanakan sudah bersertifikat..
Desa tidak pernah meminta dana 500 semuanya atas kesepakatan pemohon untuk biaya lain2
Demikian untuk dijadikan maklum, Terimakasih