Rincian Aduan : LGWP59402476

Selesai Public

KOTA SURAKARTA, 27 May 2020

Saya warga jagalan rt02/07. Saya mau tanya utk bantuan sosial pangan/tunai apakah pengontrak sprti saya tdk diperbolehkan dapat? Krna yg RT sya smpaikan knpa sya tdk dkasih itu krna sya ngontrak/tdk tinggal dilingkungan tsb. Apa salah klo sya ngontrak didaerah lain pdhal KK sya di jagalan. Slma pamdemi ini sya merasakan sprti yg drasakan orang lain. Suami sya krjanya juga diliburkan dan sya hnya seorang ibu rumahtangga. Smga sya mendapatkan jawaban agar apa yg saya dan pengontrak lain tdk brtanya2 knpa kami tdk prnh terdata. Trimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 27 Mei 2020 - 10:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Surakarta

Verifikasi

Kamis, 28 Mei 2020 - 08:57 WIB

Kota Surakarta

Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta).

http://ulas.surakarta.go.id

Progress

Kamis, 28 Mei 2020 - 14:14 WIB

Kota Surakarta

Laporan diproses oleh instansi terkait (Kecamatan Jebres Surakarta).

Selesai

Kamis, 28 Mei 2020 - 14:14 WIB

Kota Surakarta

Terima kasih atas aspirasi yang disampaikan

Kami telah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Jagalan, terkait hal tersebut Bapak / Ibu dimohon untuk  berkonsultasi langusng dengan ke kantor Kelurahan Jagalan

Demikian tanggapan dari kami

Matur nuwun