Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP59344829

Rincian Aduan

LGWP59344829

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
10 Feb 2024
0 ditandai
Kepada pihak terkait aparatur desa tolong di desa parakan sebaran ada perangkat desa yg menjadi guru di smp islam padahal oknum tidak berkompeten menjadi guru dan apaboleh merangkap 2pekerjaan sekaligus

Disposisi

Sabtu, 10 Februari 2024 - 10:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 12 Februari 2024 - 08:27 WIB

Kabupaten Kendal

Terima kasih laporannya, akan kami koordinasikan dengan instansi terkait.

Progress

Selasa, 13 Februari 2024 - 08:37 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal

Terimakasih atas laporannya

Terkait boleh atau tidaknya seorang perangkat desa merangkap 2 perkerjaan sekaligus tentunya kita harus berpedoman pada ketentuan jam kerja perangkat desa, Jam kerja Perangkat Desa di Kabupaten Kendal diatur dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 75 tahun 2020 tentang Pedoman Hari dan Jam Kerja serta Pemberian Cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Kendal, pada Pasal 3 ayat (1) disebutkan Hari kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah 5 (lima) hari, mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat. sedangkan pada Pasal 5 disebutkan bahwa Jumlah jam kerja efektif selama 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) adalah 37 Jam 30 menit dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Jam 07.00 - 15.30

b. Hari Jumat : Jam 07.00 - 10.30

jadi perangkat desa boleh memiliki pekerjaan lain selama pekerjaan tersebut tidak mengganggu jam kerja serta tugas dan fungsinya sebagai perangkat desa, namun apabila jam kerja diantara 2 pekerjaan tersebut beririsan atau bertabrakan maka tidak diperkenankan.

Selesai

Selasa, 13 Februari 2024 - 08:37 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal

Terimakasih atas laporannya

Terkait boleh atau tidaknya seorang perangkat desa merangkap 2 perkerjaan sekaligus tentunya kita harus berpedoman pada ketentuan jam kerja perangkat desa, Jam kerja Perangkat Desa di Kabupaten Kendal diatur dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 75 tahun 2020 tentang Pedoman Hari dan Jam Kerja serta Pemberian Cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Kendal, pada Pasal 3 ayat (1) disebutkan Hari kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah 5 (lima) hari, mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat. sedangkan pada Pasal 5 disebutkan bahwa Jumlah jam kerja efektif selama 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) adalah 37 Jam 30 menit dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Jam 07.00 - 15.30

b. Hari Jumat : Jam 07.00 - 10.30

jadi perangkat desa boleh memiliki pekerjaan lain selama pekerjaan tersebut tidak mengganggu jam kerja serta tugas dan fungsinya sebagai perangkat desa, namun apabila jam kerja diantara 2 pekerjaan tersebut beririsan atau bertabrakan maka tidak diperkenankan.