Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP59344829
Rincian Aduan
LGWP59344829
Disposisi
Sabtu, 10 Februari 2024 - 10:31 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 12 Februari 2024 - 08:27 WIBKabupaten Kendal
Terima kasih laporannya, akan kami koordinasikan dengan instansi terkait.
Progress
Selasa, 13 Februari 2024 - 08:37 WIBKabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporannya
Terkait boleh atau tidaknya seorang perangkat desa merangkap 2 perkerjaan sekaligus tentunya kita harus berpedoman pada ketentuan jam kerja perangkat desa, Jam kerja Perangkat Desa di Kabupaten Kendal diatur dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 75 tahun 2020 tentang Pedoman Hari dan Jam Kerja serta Pemberian Cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Kendal, pada Pasal 3 ayat (1) disebutkan Hari kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah 5 (lima) hari, mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat. sedangkan pada Pasal 5 disebutkan bahwa Jumlah jam kerja efektif selama 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) adalah 37 Jam 30 menit dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Jam 07.00 - 15.30
b. Hari Jumat : Jam 07.00 - 10.30
jadi perangkat desa boleh memiliki pekerjaan lain selama pekerjaan tersebut tidak mengganggu jam kerja serta tugas dan fungsinya sebagai perangkat desa, namun apabila jam kerja diantara 2 pekerjaan tersebut beririsan atau bertabrakan maka tidak diperkenankan.
Selesai
Selasa, 13 Februari 2024 - 08:37 WIBKabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporannya
Terkait boleh atau tidaknya seorang perangkat desa merangkap 2 perkerjaan sekaligus tentunya kita harus berpedoman pada ketentuan jam kerja perangkat desa, Jam kerja Perangkat Desa di Kabupaten Kendal diatur dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 75 tahun 2020 tentang Pedoman Hari dan Jam Kerja serta Pemberian Cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Kendal, pada Pasal 3 ayat (1) disebutkan Hari kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah 5 (lima) hari, mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat. sedangkan pada Pasal 5 disebutkan bahwa Jumlah jam kerja efektif selama 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) adalah 37 Jam 30 menit dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Jam 07.00 - 15.30
b. Hari Jumat : Jam 07.00 - 10.30
jadi perangkat desa boleh memiliki pekerjaan lain selama pekerjaan tersebut tidak mengganggu jam kerja serta tugas dan fungsinya sebagai perangkat desa, namun apabila jam kerja diantara 2 pekerjaan tersebut beririsan atau bertabrakan maka tidak diperkenankan.