Rincian Aduan : LGWP59317288

Verifikasi Public

KOTA SEMARANG, 10 Jun 2016

lapor GUB, saya seorang polisi polda jateng, sebagai masyarakat petugas non dinas, sy melaporkan ke pemprov jateng, agar pemprov jateng merujuk ke pemkot semarang dan peltabes dan polda jateng. BAHWA; diwilayah gajahmungkur di jl rinjani, din hotel candi baru,resto onon pub, dan di jl,sumbing no 10 resto AtoZ bahwa resto diatas dibulan ramadhan masih menjual MINUMAN KERAS dan oplosan bahkan tidak menghargai umat muslim karn dimalam hari masih ada pesta miras dan dugem terutama resto AtoZ. sy sebagi polisi perlu melaporkan ini krn ini menyangkut perda miras. dan polisi tidak mampu mengrebek tanpa ada laporan dari masyarakat dan pemerintah daerah. mohon kepada bapak GUBERNUR JAWATENGAH DAN bapak WALIKOTA SEMARANG untuk menutup sementara resto ATOZ dan onon pub dan tavern digajahmungkur selama bulan ramadhan dan seterusnya. karena sungguh tidak menghormati umat muslim beribadah. dan menggangu masyrakat sekitar. atas nama pribadi polisi polda jateng bambang.

0 Orang Menandai Aduan Ini