Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP59275239

Rincian Aduan

LGWP59275239

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN JEPARA
21 Jun 2023
0 ditandai
kemarin saya sempat ke karimun jawa untuk mencari tahu sendiri bagaimana kebenaran isu tambak udang disana, dan ternyata benar tambak udang masih beroprasi. beberapa kali saya bertanya ke warga sana tanggapan tentang tambak udang, sebaggian besar menolak. karena tambak udang mencemari karimun jawa. mengingat karimun jawa di plot sebagai kawasan wisata. sempat saya bertanya ke TNBK jawabanya perlu adanya tindakan represif dari pemerintah masih banyak tambak udang yang masih bandel tetap berdiri. solusinya cukup mudah. dengan mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau pun dengan mencabut izin Usaha. bukan hanya itu aktivis lingkungan juga mendapatkan kriminalisasi dari pendukung tambak udang jadi bagaimana peran Pemprov dalam mensikapi ini? salam hangat dari kami, Warga Jepara kami tunggu aksi nyatanya :) https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid02MNPTQtLBXaJUqv9uvpzCs6XDMCnMCs1uRG1ZBPsDeseR8PVFLfAeGnh8r22SnZnbl&id=1266189347&mibextid=Nif5oz

Disposisi

Kamis, 22 Juni 2023 - 09:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

Verifikasi

Jumat, 23 Juni 2023 - 15:42 WIB

DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

terimakasih atas aduan saudara

Progress

Senin, 26 Juni 2023 - 09:30 WIB

DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

aduan telah kami naikkan ke bidang pengawasan sumberdaya kelautan perikanan

Selesai

Senin, 26 Juni 2023 - 09:30 WIB

DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

Bahwa sesuai UU cipta kerja : UU no 11/2020 jucto Perppu no 2/2022 juncto UU no 6/2023, perijinan usaha sangat mudah termasuk usaha budidaya tambak udang.Kegiatan budidaya tambak udang di Karimunjawa, sesuai ranperda jepara tentang rtrw 2023 - 2043 bahwa tidak ada alokasi ruang untuk budidaya udang, dan diberikan waktu tenggang 2 tahun untuk menyelesaikan kegiatan dan merelokasi tambak udang nya.
Untuk itu melalui kementerian koordinator kemaritiman dan investasi, sedang dilakukan pembahasan rencana aksi yang sinergi antara pusat - provinsi  dan kabupaten guna mengawal amanah dari perda tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan berkelanjutan