Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP59233076

Rincian Aduan

LGWP59233076

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
13 Aug 2022
0 ditandai
Assalamualaikum pak Ganjar Nama sy Susilowati lahir di Klumutan ,Depok kec.Toroh kab.Purwodadi Grobogan ,tetapi sy sekarang tinggal di Tangerang .Mohon maaf sebelumnya pak Ganjar,sy mau minta bantuan ke Pak Ganjar atas masalah yg dialami ibu sy .Adapun masalahnya yaitu tentang berdirinya tower tre yg ada di depan rumah ibu sy tetapi berdiri di lahan tetangga . Masalahnya di sini tower sudah berdiri lama yg mna kontrak pertama selama 5 th sudah berakhir beberapa tahun yg lalu ,kemudian ada perpanjangan kontrak lagi tanpa melibatkan warga sekitar dengan masa kontrak brp lama warga TDK ada yg tahu.Ketika menanyakan ke pihak yg punya lahan beliau malah marah2 dgn TDK memperdulikan apa mau warga sekitar .Sy juga pernah dateng ke RW setempat di saat sy lagi berkunjung ke rumah ibu sy ,namun beliau bilang tidak banyak tahu ,sy justru diarahkan untuk bertanya kepada yg punya tanah .Karena sy sudah bukan warga Klumutan lagi jadi sy tidak punya banyak hak untuk ikut membantu masalah orang tua sy ini pak.Ini Maslah tower pertama sudah tidak beres kan Pak,sekarang mau didirikan tower ke 2 dengan posisi di sampingnya msh di depan rumah ibu saya dengan pemilik tanah yg sama.Di sini masalahnya blm ada kesepakatan dr warga tapi sudah ada pengukuran tanah Pak,di sini ibu sy sudah bulat tidak akan tanda tangan Krn tidak menyetujui adanya tower yg ke 2 ini .Tetapi pemilik tanah bilang dengan tidak adanya persetujuan atau tanda tangan dr ibu sy tower pasti tetap akan berdiri.Di sini sy selaku ank dr ibu sy yg merupakan salah satu warga Pak Ganjar mohon dengan sangat bantuan dr Pak Ganjar supaya ada penyelesaiannya baik tower yg pertama maupun tower yg akan beridri berikutnya .Besar harapan sy pada Pak Ganjar ,Krn sy tidak tahu musti berharap ke siapa lagi Krn di kampung ibu sy ada anggota aparat kepolisian kami mintain bantuan beliau tidak bisa bantu kami ,terima kasih banyak Pak ini no kontak sy pak

Disposisi

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 09:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 15 Agustus 2022 - 09:17 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Senin, 15 Agustus 2022 - 09:18 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke OPD terkait

Selesai

Senin, 15 Agustus 2022 - 09:18 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindak lanjuti oleh DPMPTSP Kab. Grobogan

Mengenai aduan tersebut,
Perihal Tower di Dusun Klumutan, dapat kami sampaikan bahwa dalam peraturan  pendirian tower untuk perpanjangan sewa lahan  terlepas dari dipersyaratkan  persetujuan warga radius rebahan ketinggian tower, karena persyaratan radius rebahan  dimaksud hanya berlaku pada awal pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan IMB berlaku selamanya sepanjang  tidak adanya perubahan  bangunan. Selanjutnya untuk tower ke 2 yang informasi akan dibangun bersebelahan dengan tower lama sampai dengan saat ini belum ada pengajuan izin dari pemilik tower 2, berdasarkan hasil koordinasi kami dengan Kepala Desa Depok dan Kadus Klumutan dapat di informasikan bahwa rencana pendirian tower ke 2 masih dalam tahap sosialisasi kepada warga radius rebahan tower tersebut. 

Demikian untuk dijadikan maklum, Terima kasih