Rincian Aduan : LGWP59212709

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 31 Jan 2020

Terkait sertifikat masal di desa Wanusobo Kec. Kedung terjadi pungutan sebesar 275rb oleh desa. Ketika ditanya untuk apa dana itu pihak desa bilang kalau untuk beli 4 buah patok + materai. Apakah semahal itu harganya ? Dan ketika dimintai kwitansi pihak desa tidak bisa memberikan. Mohon ditindak lanjuti pak! Bukan hanya di Desa wanusobo saja. Berikut saya serta kan link keluh kesah masyarakat jepara terhadap perilaku perangkat desa yg nakal. https://www.facebook.com/groups/252358395186705/permalink/853469341742271/?app=fbl

0 Orang Menandai Aduan Ini