Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP59212709
Rincian Aduan
LGWP59212709
Selesai
Public
Terkait sertifikat masal di desa Wanusobo Kec. Kedung terjadi pungutan sebesar 275rb oleh desa. Ketika ditanya untuk apa dana itu pihak desa bilang kalau untuk beli 4 buah patok + materai. Apakah semahal itu harganya ? Dan ketika dimintai kwitansi pihak desa tidak bisa memberikan. Mohon ditindak lanjuti pak! Bukan hanya di Desa wanusobo saja. Berikut saya serta kan link keluh kesah masyarakat jepara terhadap perilaku perangkat desa yg nakal. https://www.facebook.com/groups/252358395186705/permalink/853469341742271/?app=fbl
Disposisi
Jumat, 31 Januari 2020 - 11:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara
Verifikasi
Rabu, 29 Maret 2023 - 08:38 WIBKabupaten Jepara
Terimakasih atas laporannya
Progress
Rabu, 29 Maret 2023 - 08:38 WIBKabupaten Jepara
akan dilakukan pengecekan
Selesai
Rabu, 29 Maret 2023 - 08:39 WIBKabupaten Jepara
terimakasih