Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP59188993

Rincian Aduan

LGWP59188993

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
09 Aug 2022
0 ditandai
Lapor gub... SD Rimun, kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo diregrouping dengan SD Kalikaling, kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo. Ada kejanggalan : 1. Letak geografis SD Rimun sudah di batas desa antara ke dua desa. 2. Luas lahan SD Rimun lebih Luas daripada luas lahan SD Kalikalong, 3. Keselamatan Siswa dari lalu lintas lebih aman di SD Rimun. 4. Penambahan sarpras di SD Kalikalong sudah tidak ada lahan. 5. Tim Verifikasi tidak kooperatif (tidak melakukan verifikasi di desa Rimun). 6. Ada indikasi campur tangan Kabid SD, karena SD Kalikalong satu desa dengan tempat tinggal kebid.

Disposisi

Rabu, 10 Agustus 2022 - 09:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Rabu, 10 Agustus 2022 - 09:38 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat Pagi. Laporan anda kami teruskan ke Dindikbud Kab. Purworejo untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Terima kasih. 

Selesai

Jumat, 12 Agustus 2022 - 09:50 WIB

Kabupaten Purworejo

Dapat kami sampaikan bahwa Regrouping SD sudah berdasarkan Peraturan  Bupati  Nomor  14  Tahun  2020  tentang  Pedoman Penghapusan dan Penggabungan Sekolah Dasar Negeri di lingkungan Pemerintah Kab. Purworejo,  sebelum di lakukan regroup sudah dibentuk Tim Regrouping Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kabupaten. Tim sudah melakukan sosialisasi dan kajian tempat Regrouping dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan usulan dari Tim Kecamatan dengan Nomor 421/642/2022, tanggal 4 Juli 2022 yang mengusulkan SDN Rimun bergabung ke SDN Kalikalong, bertempat di SDN Kalikalong. 
Demikian tanggapan dari kami, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.