Penyalahgunaan Kendaraan Dinas dan Penggunaan Plat Nomor Tidak Sesuai pada Kendaraan Pemerintah
Isi Aduan:
Kepada Yth.
Gubernur Jawa Tengah
Dengan hormat,
Bersama ini kami menyampaikan aduan masyarakat terkait penyalahgunaan kendaraan dinas pemerintah yang tertangkap dalam dokumentasi foto pada tengah malam digunakan untuk aktivitas di luar kepentingan kedinasan.
Berdasarkan bukti foto terlampir, terlihat kendaraan Mitsubishi Xpander Cross tahun 2023 dengan nomor polisi K 1460 XA sedang digunakan pada malam hari untuk kegiatan di luar kepentingan dinas. Hasil pengecekan data kendaraan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut terdaftar sebagai kendaraan dengan plat dasar merah (kendaraan dinas pemerintah) pada Samsat Pati.
Namun pada saat digunakan, kendaraan tersebut menggunakan plat nomor berwarna putih, padahal kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas yang wajib menggunakan plat merah sebagai identitas resmi kendaraan pemerintah. Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran administrasi kendaraan dinas sekaligus bentuk upaya menyamarkan status kendaraan milik negara dari pengawasan masyarakat.
Kendaraan dinas adalah barang milik daerah yang penggunaannya harus tertib, akuntabel, dan hanya untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi atau aktivitas di luar tugas.
Perbuatan tersebut melanggar ketentuan antara lain:
- PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Atas kejadian tersebut, kami meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil tindakan tegas.
Tuntutan kami:
- Memeriksa dan mengungkap ASN/pejabat yang menggunakan kendaraan dinas tersebut.
- Menjatuhkan sanksi disiplin tegas kepada ASN yang bersangkutan sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
- Menarik kendaraan dinas tersebut dari pengguna saat ini karena telah disalahgunakan.
- Mencabut hak penggunaan fasilitas kendaraan dinas kepada ASN yang bersangkutan.
- Pimpinan instansi terkait wajib berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum dan penilangan terhadap penggunaan plat nomor yang tidak sesuai sebagaimana diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagai bukti bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak termasuk ASN.
- Plat nomor yang tidak resmi tersebut wajib dimusnahkan/dihancurkan agar tidak kembali disalahgunakan.
- Kendaraan wajib dipasang kembali plat merah resmi secara permanen sehingga tidak mudah dilepas atau diganti.
- Kendaraan dinas tersebut wajib ditempeli stiker/logo instansi secara permanen agar masyarakat dapat dengan mudah melakukan pengawasan publik terhadap penggunaan kendaraan dinas.
Penindakan tegas penting dilakukan agar penyalahgunaan kendaraan dinas tidak terus terjadi dan menjadi contoh buruk bagi aparatur pemerintah lainnya.
Demikian aduan ini kami sampaikan untuk segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat dan instansi terkait.