Assalamualaikum.
Dengan pengaduan ini saya mewakili Masyarakat Sobokarang. rt01 rw.09 Girirejo, TEGALREJO Kab MAGELANG Pemasangan Tiang Internet yang Merajalela, tanpa ijin pemilik lahan dan Masuk ke tanah pribadi... Pemasangan ini sudah berlangsung 1th ini kurang lebih, tanpa ada itikad baik dari RT RW setempat dan Kelurahan Yang memberikan ijin pemasangan Tiang Internet.
Area ini berlokasi di Area Tegalrejo Kabupaten Magelang Kelurahan Girirejo perbatasan Sobokarang Depan SDN Girirejo Mblembeng .
Lagi lagi kompensasi di berikan ke pemerintah desa melalui RW RT setempat tanpa meminta izin dan pemberitahuan pemilik lahan dengan adanya pemasangan tiang internet tersebut dan Jelas masuk ke Lahan pribadi, permintaan saya hanya memberikan feedback ke masyarakat dengan layak. SBG contoh penerangan lampu jalan digunakan untuk kepentingan umum masyarakat sekitar yg melalui area tsb.
Mohon segera ditindaklanjuti bagaimana pemerintah desa harusnya bekerja memasyarakat jangan hanya menerima uang sebagai bentuk kompensasi yang salah satunya sebagai bentuk Gratifikasi. Sesuai UU perpu 51 th.1960 melakukan penyerobotan dan UU no.30 th 2014 .
Mohon diberikan tindakan yg mmg ada efek jera utk pelayanan Desa Dan perangkat nya.