Rincian Aduan : LGWP59171317

Selesai Public

KABUPATEN TEMANGGUNG, 21 Nov 2023

selamat sore, izin menyampaikan, terkait dugaan adanya pungutan liar untuk biaya surat pengantar nikah di kantor kelurahan Mojotengah, Kedu, Temanggung. singkat cerita, ketika pengurusan surat pengantar nikah dibuat oleh 2 oknum perangkat desa, dimana setelah surat tersebut jadi mereka meminta biaya sebesar Rp. 50.000,- . padahal ketika saya bertanya dengan perangkat desa yang berbeda kecamatan, perangkat tersebut menjawab biaya pengurusan surat pengantar nikah itu gratis. mohon tindaklanjutnya, apabila hal tersebut adalah pelanggaran, atau sebaliknya jika memang pengurusan surat pengantar nikah ada biayanya sebersar Rp. 50.000,- dan sudah sesuai dengan SOP nya saya mohon maaf terkait aduan ini. terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini