Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP59171317
KABUPATEN TEMANGGUNG, 21 Nov 2023
selamat sore, izin menyampaikan, terkait dugaan adanya pungutan liar untuk biaya surat pengantar nikah di kantor kelurahan Mojotengah, Kedu, Temanggung. singkat cerita, ketika pengurusan surat pengantar nikah dibuat oleh 2 oknum perangkat desa, dimana setelah surat tersebut jadi mereka meminta biaya sebesar Rp. 50.000,- . padahal ketika saya bertanya dengan perangkat desa yang berbeda kecamatan, perangkat tersebut menjawab biaya pengurusan surat pengantar nikah itu gratis. mohon tindaklanjutnya, apabila hal tersebut adalah pelanggaran, atau sebaliknya jika memang pengurusan surat pengantar nikah ada biayanya sebersar Rp. 50.000,- dan sudah sesuai dengan SOP nya saya mohon maaf terkait aduan ini. terimakasih.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 22 November 2023 - 07:28 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 22 November 2023 - 08:08 WIB
Kabupaten Temanggung
Terima kasih Kami sampaikan ke Instansi Terkait
Progress
Senin, 11 Desember 2023 - 12:42 WIB
Kabupaten Temanggung
Yth. Sedulur Temanggung
Sebelumnya Kami mohon maaf karena baru bisa menjawab Aduan tersebut.
Terkait dengan Aduan Saudara perihal Dugaan adanya korupsi kami dari Pemerintah Desa tidak pernah melakukan pungutan dalam hal pelayanan publik. Dalam hal ini pungutan yang sudah terbayar dilakukan murni kekhilalfan Perangkat Desa kami. Yang bersangkutan sudah mengajukan permohonan maaf dan tidak akan mengulangi lagi kesalahan tersebut.
Selesai
Rabu, 20 Desember 2023 - 06:58 WIB
Kabupaten Temanggung
Terima kasih telah menghubungi kami, Aduan, Informasi, Saran kritik silahkan WA ke 085878600900, caranya: kirim tulisan WAGE kirim ke 085878600900, tunggu perintah selanjutnya.