Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP59171317

Rincian Aduan

LGWP59171317

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEMANGGUNG
21 Nov 2023
0 ditandai
selamat sore, izin menyampaikan, terkait dugaan adanya pungutan liar untuk biaya surat pengantar nikah di kantor kelurahan Mojotengah, Kedu, Temanggung. singkat cerita, ketika pengurusan surat pengantar nikah dibuat oleh 2 oknum perangkat desa, dimana setelah surat tersebut jadi mereka meminta biaya sebesar Rp. 50.000,- . padahal ketika saya bertanya dengan perangkat desa yang berbeda kecamatan, perangkat tersebut menjawab biaya pengurusan surat pengantar nikah itu gratis. mohon tindaklanjutnya, apabila hal tersebut adalah pelanggaran, atau sebaliknya jika memang pengurusan surat pengantar nikah ada biayanya sebersar Rp. 50.000,- dan sudah sesuai dengan SOP nya saya mohon maaf terkait aduan ini. terimakasih.

Disposisi

Rabu, 22 November 2023 - 07:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung

Verifikasi

Rabu, 22 November 2023 - 08:08 WIB

Kabupaten Temanggung

Terima kasih Kami sampaikan ke Instansi Terkait

Progress

Senin, 11 Desember 2023 - 12:42 WIB

Kabupaten Temanggung

Yth. Sedulur Temanggung
Sebelumnya Kami mohon maaf karena baru bisa menjawab Aduan tersebut.
Terkait dengan Aduan Saudara perihal Dugaan adanya korupsi kami dari Pemerintah Desa tidak pernah melakukan pungutan dalam hal pelayanan publik. Dalam hal ini pungutan yang sudah terbayar dilakukan murni kekhilalfan Perangkat Desa kami. Yang bersangkutan sudah mengajukan permohonan maaf dan tidak akan mengulangi lagi kesalahan tersebut.

Selesai

Rabu, 20 Desember 2023 - 06:58 WIB

Kabupaten Temanggung

Terima kasih telah menghubungi kami, Aduan, Informasi, Saran kritik silahkan WA ke 085878600900, caranya: kirim tulisan WAGE kirim ke 085878600900, tunggu perintah selanjutnya.