Rincian Aduan : LGWP59135215

Selesai Public

KABUPATEN PEMALANG, 13 Feb 2019

Assalamualaikum. Wr.wr. Alamat. Desa sambeng, rt 04 rw 02, kab bantarbolabg ,pemalang, jateng. Mau tanya pak gub, apa benar bikin sertifikat tanah harus bayar 250.000 per sertifikat? Di desa saya sedang ada pengurusan sertifikat tanah , dan diwajibkan untuk membayar 250rbu per sertifikat masanya selama 2 minggu,, dengan alesan infonya untuk membayar tim pengukur yang dari kecamatan dan di dampingi rt rw, , dalam 10 hari sdh tercatat 750 bidanf tanah yang sdh terdaftar. 250rbu x 750sertifikat = 187.000.000 hanya dalam massa 2 minggu dan hanya untuk mebayar tim pengukur dan ketua rt /rw. Besar banget bayar jasa untuk mengukur bidang tanah dengan durasi yg ditentukan pemerintah desa selama 2 minggu. Apa demikian peraturan dari pusat pak gub ? Mohon pencerahannya. Terimakasih. Wassalamualaikum. Wr wb

0 Orang Menandai Aduan Ini