Rincian Aduan : LGWP59084349

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 13 Aug 2019

Saya Yekti Rejeki dari Pensiunan instansi PT. Pegadaian UPC Wedi, Klaten ,Jawa Tengah, Per tanggal 01 November 2013 sudah pensiun. Masalah saya yaitu uang pesangon belum diterimakan, uang cindera mata dan sisa bonus tahunan (terakhir bekerja sebelum pensiun, Masalah utama belum diterimakan Hak - Hak saya dikarenakan Krista (Program dari pegadaian macet se Indonesia ), Krista yaitu program pinjaman untuk ibu rumah tangga yang mempunyai Usaha, Saya sudah melakukan kerja saya sesuai SOP yang ada dan ternyata program itu macet se indonesia, Saya sudah melakukan jalur hukum yaitu : 1. Disnaker trans klaten. 2. PHI Semarang ( Menang pihak saya ) 3. Pegadaian memohon Banding kasasi di Mahkamah Agung ( Menang pihak saya ) 4. Pegadaian mengajukan peninjauan Kembali di MA ( Menang pihak saya ) 5. Dalam perkara yang sama digugat balik oleh pegadaian perbuatan melawan hukum dari pengadilan klaten ( Menang pihak saya) 6. Pegadaian mengajukan banding Pengadilan Tinggi semarang, Banding kasasi MA ( Menang pihak saya ) 7. Pengajuan eksekusi 2x pihak pegadaian tidak datang. 8. Agenda sita Aset pegadaian . Demikian pelaporan saya, mohon bantuannya agar bisa mempercepat untuk permasalahan saya, Atas perhatiannya saya ucapkan Terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini