Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP59041514
KABUPATEN CILACAP, 25 Apr 2023
Assalamualaikum Wr. Wb. Maaf bapak, saya dari jawa timur yang ingin melangsungkan acara pernikahan besok tanggal 10 mei 2023 bulan depan di Kelurahan Cibeunying, kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap. Ketika saya mengajukan surat ke kayim (petugas desa yang bertugas mengurusi orang menikah) itu ditanya mas mau menikah di rumah atau di kantor? Saya jawab di kantor saja pak, menurut pikir saya dikantor gratis ternyata bila menikah di kantor dikenakan biaya Rp. 400,000,- sedangkan bila dirumah dikenakan biaya Rp. 1.000.000,- . Sewaktu saya tanya maaf pak bukannya nikah di KUA itu gratis? Petugas desa nya menjawab : Mas peraturan disini seperti itu. Masnya mau nikah tidak? Apakah di Propinsi Jawa Tengah memang ada peraturan tidak tertulis seperti itu pak? Mohon saran dan jawabannya pak
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 26 April 2023 - 01:36 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 27 April 2023 - 06:58 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alakum Wr.Wb.
Terima kasih atas laporan anda akan kami tindak lanjuti dengan pihak terkait. sekian dan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
Progress
Jumat, 28 April 2023 - 07:09 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum Wr.wb.
Berikut ini kami sampaikan hasil tindak lanjut dengan KUA Kec. Majenang sebagaimana surat teralmpir. Sekian dan Terima Kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Selesai
Jumat, 28 April 2023 - 07:10 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum Wr.wb.
Berikut ini kami sampaikan hasil tindak lanjut dengan KUA Kec. Majenang sebagaimana surat terlampir. Sekian dan Terima Kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.