Rincian Aduan : LGWP59041514

Selesai Public

KABUPATEN CILACAP, 25 Apr 2023

Assalamualaikum Wr. Wb. Maaf bapak, saya dari jawa timur yang ingin melangsungkan acara pernikahan besok tanggal 10 mei 2023 bulan depan di Kelurahan Cibeunying, kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap. Ketika saya mengajukan surat ke kayim (petugas desa yang bertugas mengurusi orang menikah) itu ditanya mas mau menikah di rumah atau di kantor? Saya jawab di kantor saja pak, menurut pikir saya dikantor gratis ternyata bila menikah di kantor dikenakan biaya Rp. 400,000,- sedangkan bila dirumah dikenakan biaya Rp. 1.000.000,- . Sewaktu saya tanya maaf pak bukannya nikah di KUA itu gratis? Petugas desa nya menjawab : Mas peraturan disini seperti itu. Masnya mau nikah tidak? Apakah di Propinsi Jawa Tengah memang ada peraturan tidak tertulis seperti itu pak? Mohon saran dan jawabannya pak

0 Orang Menandai Aduan Ini