Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP59011904

Rincian Aduan

LGWP59011904

Selesai Public
KOTA SEMARANG
05 Sep 2024
1 ditandai
PT Virama Karya Semarang Jl. Kamper Raya Pojok 7A, Banyumanik, Semarang Selatan 1. Coba dicek kantornya itu bekas rumah tinggal sekarang jadi kantor apa tidak menggaggu ketertiban lingkungan misal parkir dan jam kerja yang sampai malam 2. Terinfo akurat ada bekas karyawan yang stroke hingga diberhentikan akan tetapi tidak mendapatkan haknya hingga saat ini (pesangon atau penghargaan) 3. Banyak karyawan keluar/dikeluarkan dari pekerjaan tapi tidak mendapatkan hak aduan ini demi kebaikan bersama tidak akan ada mengambil keuntungan atas keadaan ini HAK akan kembali ke HAK dan keberkahan bagi semua Mohon dibantu dari pihak terkait

Disposisi

Jumat, 06 September 2024 - 06:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Selasa, 10 September 2024 - 13:55 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Dikembalikan

Kamis, 09 Januari 2025 - 10:19 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan kemarin pengawas kami dari Satwasker Semarang telah menindaklanjuti, ternyata ini lebih ke kasus perselisihan Hubungan Industrial nggih? dan setelah kami koordinasikan dengan UPT Kami BP3TK aduan ini diarahkan untuk ke Disnaker Kota Semarang untuk dicatatkan perselisihan di disnaker Kota semarang dan di fasilitasi untuk mediasi. terimakasih

Disposisi

Kamis, 09 Januari 2025 - 10:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 09 Januari 2025 - 14:00 WIB

Kota Semarang

Laporan anda sudah terverifikasi

Progress

Senin, 13 Januari 2025 - 15:42 WIB

Kota Semarang

Terimakasih laporannya, kami segera tindaklanjuti

Selesai

Senin, 13 Januari 2025 - 15:59 WIB

Kota Semarang

Dasar : Lapor Gub tanggal 5 September 2024 perihal keamanan dan ketertiban lingkungan PT Virama Karya. Kami (Kasi Trantib Kelurahan dan Kasi trantib kecamatan ) sudah cek lokasi pada senin 13 Januari 2025, dan keterangan dari pemangku wilayah (Ketua RT 09 RW 01) bp Sasminto bahwa PT Virama Karya tidak mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan sebagaimana yang di laporkan . Tidak adanya laporan warga dan lingkungan sekitar mengenai hal tersebut . Kemudian untuk permasalahan karyawan yang diberhentikan dan tidak mendapatkan haknya juga PT Virama karya sudah berkoordinasi dengan dinas Ketenagakerjaan . Penjelasan dari PT Virama Karya juga menapik hal yang di laporkan ,bahwasannya kantor tidak pernah melanggar ketertiban dan keamanan lingkungan,parkir juga selalu di dalam lingkungan kantor. (foto terlampir). Demikian keterangan yang kami berikan ,atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih